Kasus Ujaran Kebencian di Manokwari Berakhir dengan Bayar Denda Adat

Sempat menghebohkan masyarakat di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, persoalan ujaran kebencian di media sosial berakhir dengan pembayaran denda adat.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
(TribunPapuaBarat.com/Safwan Raharusun)
Kepala Suku Yapen Serui Kabupaten Manokwari, Otis Ayomi, Senin (28/3/2022). 

Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sempat menghebohkan masyarakat di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, persoalan ujaran kebencian di media sosial berakhir dengan pembayaran denda secara adat terhadap ES (19).

Kepala Suku Yapen Serui Kabupaten Manokwari, Otis Ayomi mengatakan, penyelesaian secara adat antara korban dan tersangka ujaran kebencian telah berakhir.

"Tadi mereka sudah selesai dengan membayar uang Rp 250 juta dan piring adat sekitar 50 buah," ujar Ayomi, kepada TribunPapuaBarat.com, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Suami di Bengkulu Bunuh Istri karena Cemburu, Sempat Disodori Korban Surat Cerai

Denda tersebut merupakan bentuk untuk mengembalikan nama baik dan perdamaian kepada ES dan keluarga, terkait dengan ujaran kebencian di media sosial.

"Itu dilakukan dari keluarga Arfak kepada keluarga Serui (ES) dan telah dilakukan," tuturnya.

Selain itu, pihaknya hari ini melakukan pertemuan dengan Kapolres Manokwari dan jajaran.

"Terkait proses penyelesaian secara hukum, hari ini kita lakukan pertemuan tadi dengan Kapolres," ucap Ayomi.

Selanjutnya, dikembalikan ke Kapolres dan jajaran, untuk mendalami lebih lanjut terkait hal ini.

"Yang jelas persoalan secara adat telah selesai, kalau hukum kita kembalikan ke Kapolres," imbuhnya.

Baca juga: Meskipun Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan 2 Orang Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos Belum Ditahan

Intinya, kata dia, uang dan piring adat itu telah dilakukan penyerahan kepada keluarga, untuk membayar harga diri ES yang sempat dicaci maki.

Selain itu, Kapolres Manokwari AKBP Parisian Herman Gultom menilai, penyelesaian secara adat oleh kedua pihak sangat positif.

"Kita semua ketahui bahwa terliat ujaran kebencian, posisi ES adalah terlapor dalam kasus ini," jelas Gultom.

Ia berujar, setelah pembuktian ES bukan pelakunya, maka akan dilakukan proses lebih lanjut.

"Kita mencari siapa pelaku yang memposting ujaran kebencian di media sosial," ucapnya.

Berdasarkan hasil pencarian secara ilmiah, pihaknya mendapat dua nama yang telah ditetapkan sebagai tersebut.

Hanya saja, setelah dilakukan upaya secara adat, maka nanti pihaknya akan upaya lain terkait kasus ini.

Selain itu, berdasarkan pantauan TribunPapuaBarat.com, didepan kedua pihak dan kepolisian, ES mengaku telah memaafkan para pelaku yang menyebar ujaran kebencian.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved