Meskipun Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan 2 Orang Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos Belum Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, dua orang pelaku belum ditahan oleh jajaran Polres Manokwari, Papua Barat.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, dua orang pelaku berinisial EM (16) dan AM (19) belum ditahan oleh jajaran Polres Manokwari, Papua Barat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom.
"Kedua pelaku tidak dilakukan penahanan, berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif dari penyidik," ujar Gultom, kepada TribunPapuaBarat.com, Senin (21/3/2022).
Baca juga: KKB Pimpinan Undius Kogoya Bakar Puskesmas, Perumahan Guru dan Belasan Rumah Warga di Paniai
Kata dia, salah satu dari tersangka secara kemanusiaan masih memiliki tanggungjawab untuk membesarkan buah hatinya (anak kecil).
Sehingga, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, namun proses hukum tetap berlanjut.
Selain itu, terkait tersangka yang masih di bawah umur, pihaknya tetap melaksanakan proses sesuai aturan di dalam undang-undang tentang anak.
"Prosesnya tetap jalan, namun akan disesuaikan dengan undang-undang tentang anak di bawah umur," tuturnya.
Pastinya, terkait penanganan kasus ujaran kebencian di media sosial, pihaknya tetap profesional.
"Kita akan berjalan sesuai aturan yang ada baik terhadap anak maupun lainnya," ucap Gultom.
Baca juga: ES Terbukti Tak Bersalah soal Kasus Ujaran Kebencian, Polres Manokwari Fasilitasi Pulang ke Waropen
Terkait penyelesaian, pihaknya pada prinsipnya akan jalan secara hukum yang ada.
Namun, jika ada permintaan untuk diselesaikan secara kekeluargaan pihaknya menunggu masukan dari kedua belah pihak.
"Sampai saat ini belum ada masukan dari masing-masing pihak terkait penyelesaian secara kekeluargaan," pungkasnya.
(*)