Bapemperda DPR Papua Barat Finalisasi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Siap-siap Ada Sanksi

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok disebutnya memasuki tahap finalisasi bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat

Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/RACHMAT R JULAINI
KAWASAN TANPA ROKOK - Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin (tengah) didampingi H Asri (kiri) dan Musa Naa (kanan) memberikan keterangan pasca rapat pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Rabu (17/9/2025). Ranperda itu disebut telah masuk tahapan finalisasi yang terdiri dari 10 bab dengan 28 pasal. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat membahas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.

Pembahasan itu dipimpin Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, dan dihadiri Dinas Kesehatan dan Biro Hukum Setda Papua Barat, Rabu (17/9/2025).

Amin mengatakan rapat pembahasan menerangkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok adalah perintah mandatori dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

"Sifatnya wajib. Tidak boleh tidak," ucap Amin Ngabalin didampingi H Asri dan Musa Naa, Rabu sore.

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok disebutnya memasuki tahap finalisasi bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Kesehatan dan Biro Hukum Setda Papua Barat.

Ranperda tersebut memiliki 28 pasal dalam 10 bab mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup.

Baca juga: Pemkab Fakfak Mulai Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Berikut Lokasinya

 

Di dalamnya mencakup sanksi penyidikan, kawasan wajib tanpa rokok termasuk penyiapan tempat bagi perokok.

"Setelah dari sini, kami akan finalisasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum bisa diundangkan," kata Amin Ngabalin.

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok disebutnya membutuhkan waktu untuk sosialisasi dan kesadaran agar ada pemahaman bersama.

Ia mengungkapkan Pemerintah Provinsi Papua Barat memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) yang merupakan turunan PP Nomor 109 Tahun 2012.

"Cuma PP 109 itu sudah dicabut. Jadi otomatis Pergub itu juga sudah harus diperbaiki atau ditingkatkan statusnya lebih tinggi," ucap Amin Ngabalin.

"Karena di Pergub itu tidak diatur dengan sanksi. Baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana," lanjutnya.

Menurutnya, harus ada sanksi pula yang diatur dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.

"Yang namanya larangan, pasti ada sanksi," kata Amin Ngabalin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved