Bapemperda DPR Papua Barat Finalisasi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Siap-siap Ada Sanksi
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok disebutnya memasuki tahap finalisasi bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat
Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat membahas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
Pembahasan itu dipimpin Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, dan dihadiri Dinas Kesehatan dan Biro Hukum Setda Papua Barat, Rabu (17/9/2025).
Amin mengatakan rapat pembahasan menerangkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok adalah perintah mandatori dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
"Sifatnya wajib. Tidak boleh tidak," ucap Amin Ngabalin didampingi H Asri dan Musa Naa, Rabu sore.
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok disebutnya memasuki tahap finalisasi bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Kesehatan dan Biro Hukum Setda Papua Barat.
Ranperda tersebut memiliki 28 pasal dalam 10 bab mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup.
Baca juga: Pemkab Fakfak Mulai Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Berikut Lokasinya
Di dalamnya mencakup sanksi penyidikan, kawasan wajib tanpa rokok termasuk penyiapan tempat bagi perokok.
"Setelah dari sini, kami akan finalisasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum bisa diundangkan," kata Amin Ngabalin.
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok disebutnya membutuhkan waktu untuk sosialisasi dan kesadaran agar ada pemahaman bersama.
Ia mengungkapkan Pemerintah Provinsi Papua Barat memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) yang merupakan turunan PP Nomor 109 Tahun 2012.
"Cuma PP 109 itu sudah dicabut. Jadi otomatis Pergub itu juga sudah harus diperbaiki atau ditingkatkan statusnya lebih tinggi," ucap Amin Ngabalin.
"Karena di Pergub itu tidak diatur dengan sanksi. Baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana," lanjutnya.
Menurutnya, harus ada sanksi pula yang diatur dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.
"Yang namanya larangan, pasti ada sanksi," kata Amin Ngabalin.
Perayaan HUT ke-67 PI di Minyambouw, Tokoh Agama Ajak Umat GPKAI Hindari Miras |
![]() |
---|
Hari Perhubungan Nasional, PT Pelni Manokwari Sediakan Layanan Sea Wifi |
![]() |
---|
HUT ke-67 Pekabaran Injil GPKAI di Minyambouw, Luksen Harap Jemaat Hidup dalam Cinta |
![]() |
---|
Sejarah Baru, KUA Moraid Catat Perikahan di Pesisir Kabupaten Tambrauw |
![]() |
---|
Masuk Bursa Calon Menpora, Ketum HIPMI Papua Barat: Kepemimpinan Akbar Buchari Tak Diragukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.