Bapemperda DPR Papua Barat Finalisasi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Siap-siap Ada Sanksi

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok disebutnya memasuki tahap finalisasi bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat

Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/RACHMAT R JULAINI
KAWASAN TANPA ROKOK - Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin (tengah) didampingi H Asri (kiri) dan Musa Naa (kanan) memberikan keterangan pasca rapat pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Rabu (17/9/2025). Ranperda itu disebut telah masuk tahapan finalisasi yang terdiri dari 10 bab dengan 28 pasal. 

Kepala Bagian Perundang-undangan Pemprov Papua Barat, Rudy Yawan, menyatakan jika ada sanksi atau denda administratif hal itu merupakan ultimum remedium.

"Artinya, ketika dia sudah jadi Perda dan mau diterapkan ke masyarakat, harus hati-hati. Harus sosialisasi dulu," katanya.

Baca juga: Pemkab Fakfak Gencarkan Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Ia menambahkan jika sudah diundangkan, masyarakat dianggap sudah tahu.

Tugas pemerintah, ucap Rudy Yawan, adalah melakukan koordinasi dengan pengusaha misalnya dengan pemilik warung kopi.

Mengenai Kawasan Tanpa Rokok, ia menilai beberapa tempat di Manokwari sudah berlaku. Misalnya di hotel-hotel yang menyediakan kamar dengan ketentuan boleh merokok dan kamar dengan ketentuan larangan merokok.

"Itu sebagai wujud nyata bahwa ini pasti bisa diterapkan di Manokwari, tetapi butuh waktu, terutama sosialisasi," kata Rudy Yawan.

Ia juga memastikan sanksi dalam Undang-undang maupun Perda bersifat ultimum remedium atau pilihan paling terakhir.

"Bukan bilang denda sekian, terus langsung diterapkan," ujar Rudy Yawan.

Yawan menyatakan tahap akhir ada di Direktorat Produk Hukum Daerah. Direktorat ini memutuskan hasil evaluasi yang nantinya harus diikuti.

"Karena kalau kita punya produk hukum yang namanya Perda atau Peraturan Gubernur, kalau bermasalah secara hukum, dia tidak lewat PTUN karena dia sifatnya mengatur. Kalau bermasalah secara hukum, dia lewat Mahkamah Agung," ujar Rudy Yawan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved