Rabu, 22 April 2026

Berita Fakfak

Pemkab Fakfak Gencarkan Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Menurutnya, sosialisasi perda Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2021 sudah dimulai sejak 2022 lalu.

Tayang:
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Pemkab Fakfak Gencarkan Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
PEMKAB FAKFAK - Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular pada Dinas Kesehatan Fakfak, Mathelda Rumatora kepada TribunPapuaBarat.com menyampaikan bahwasanya Pemda setempat saat ini tengah berupaya melakukan sosialisasi kembali terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok, Selasa (21/5/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak, Provinsi Papua Barat saat ini gencar sosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok.

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Dinas Kesehatan (Dinkes) Fakfak, Mathelda Rumatora mengatakan, perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dengan membatasi aktivitas merokok di tempat-tempat tertentu.

"Namun, untuk menegakkan perda tersebut, diperlukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat," kata Mathelda saat diwawancarai Tribun, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: DPRD Mansel Bakal Godok Perda Hak Masyarakat Adat

Baca juga: Hendrikus Betay: Perda Perlindungan Masyarakat Adat Manokwari Selatan Rampung di 2024

"Terutama penerapan pada tempat-tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok," tambahnya.

Kawasan yang menjadi sasaran tanpa rokok dalam perda ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat-tempat lain yang perlu diatur.

Menurutnya, sosialisasi perda Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2021 sudah dimulai sejak 2022 lalu.

Perda tersebut disosialisasikan di tiga distrik. 

"Sementara pada 2023 lalu, pelaksanaan penerapan, pembinaan, dan pendampingan tentang kawasan tanpa rokok dimulai di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Fakfak ini," ungkapnya.

Sambung Mathelda, hal ini dilakukan agar asap rokok tidak mengontaminasi lingkungan sekolah. 

"Serta kita punya siswa-siswi dapat belajar dalam lingkungan yang sehat," tambah Mathelda menjelaskan.

Dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok di tujuh kawasan, Mathelda berharap masyarakat Fakfak dapat mematuhi aturan tersebut. 

"Serta kami mengimbau untuk tidak melakukan aktivitas merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan," tuturnya.

Selain itu, dengan diberlakukannya Perda ini, diharapkan Kabupaten Fakfak dapat masuk dalam kategori kabupaten sehat di masa mendatang. 

"Karena larangan merokok pada kawasan tertentu akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hidup sehat tanpa asap rokok," tutupnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved