Hendrikus Betay: Perda Perlindungan Masyarakat Adat Manokwari Selatan Rampung di 2024

Pengesahan Ranperda perlindungan masyarakat adat tersebut akan dilakukan sebelum anggota DPRD Mansel periode 2019-2024 mengakhiri masa bakti. 

TribunPapuaBarat.com/Andika Gumenggilung
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Mansel, Papua Barat, Hendrikus Betay, Jumat (26/04/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Manokwari Selatan (Mansel), Hendrikus Betay, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan masyarakat adat rampung di 2024. 

Pengesahan Ranperda perlindungan masyarakat adat tersebut akan dilakukan sebelum anggota DPRD Mansel periode 2019-2024 mengakhiri masa bakti. 

"Yang pasti, sebelum mereka selesai masa bakti, Ranperda itu sudah disahkan sebagai Perda. Memang itu merupakan agenda anggota DPRD 2019-2024. Mau tidak mau kita harus berusaha agar disahkan sebagai Perda," tuturnya, Jumat (26/4/2024).

Menurutnya, usulan tentang Perda perlindungan masyarakat adat ini sudah diserahkan sejak September 2023, namun DPRD Mansel belum menganggarkan saat itu. 

Baca juga: Anggota MRPB Joni Inden Janji Jamin Hak-hak Masyarakat Adat

Baca juga: DPRD Mansel Godok Perda Hak Masyarakat Adat, Michael Inden: Benteng Terakhir OAP

 

"Saat perencanaan anggaran untuk 2024 kita baru usulkan anggarannya," ujar Hendrikus Betay.

Soal masa sidang pengesahan Ranperda tersebut, ia mengaku belum bisa memastikan. 

"Yang pasti sebelum periode anggota DPRD saat ini selesai," katanya.

 


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved