Berita Teluk Bintuni

DPRK Teluk Bintuni RDP dengan Masyarakat Adat Suku Sebyar Bahas 10 Persen DBH Migas

menuntut implementasi yang lebih transparan dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat adat suku Sebyar

TribunPapuaBarat.com/Syahrul Said Refideso
SUKU SEBYAR - Masyarakat adat suku besar Sebyar saat memasuki gedung sasana karya tempat pelaksanaan RDP bersama DPRK Teluk Bintuni, Senin (6/10/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar.

RDP yang juga melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni itu berlangsung di Sasana karya kantor Bupati Teluk Bintuni, Senin, (6/10/2025).

Pantauan Tribunpapuabarat.com, masyarakat adat Suku Sebyar memasuki ruang RDP dengan iringan tarian adat sambil membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan hukum adat hingga tuntutan dana bagi hasil (DBH) 10 persen.

Ketua Forum Komunikasi Hak-hak masyarakat adat suku besar Sebyar, Hendrikus Sorowat selanjutnya menyampaikan aspirasi DBH migas di hadapan peserta RDP.

Hendrikus Sorowat, menuntut implementasi yang lebih transparan dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat adat suku Sebyar di wilayah penghasil tersebut.

Baca juga: Tokoh Pemuda Sebut Sebyar Jadi Anak Tiri Pembangunan di Teluk Bintuni

Menurutnya, suku besar Sebyar menuntut DBH migas 10 persen, hingga dana infrastruktur 70 persen yang disebut belum diterima oleh masyarakat adat sejak LNG Tangguh beroperasi di atas tanah adatnya. 

"Tuntutan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 22 Tahun 2022," ujarnya. 

Sorowat juga menegaskan bahwa, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) suku besar Sebyar sebelumnya telah mengajukan surat resmi kepada DPRK Teluk Bintuni agar pertemuan dilakukan secara terbuka melalui RDP. 

Ia mengatakan, masyarakat adat suku besar Sebyar meminta Bupati Teluk Bintuni untuk merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi.

"Tuntutan tersebut mencakup bantuan langsung tunai sebesar 10 persen dari hasil pemanfaatan sumber daya alam minyak dan gas bumi kepada masyarakat hukum adat yang terdampak," imbuhnya.

Bahkan, masyarakat adat suku besar Sebyar juga meminta Pemkab Teluk Bintuni untuk menyelesaikan pembayaran DBH migas (10 persen) terhitung sejak 2010 hingga selesainya produksi.

Baca juga: Kepala Distrik Weriagar Desak Pemkab Teluk Bintuni dan BP Tangguh Tuntaskan Program NSH

Berikut empat poin tuntutan masyarakat adatb suku Sebyar:

1. Masyarakat adat suku uku besar Sebyar menuntut agar aspirasi mereka tersampaikan secara formal kepada DPRK Teluk Bintuni.

2. Meminta bagian 70 persen dari dana Program infrastruktur, yang diprioritaskan untuk pengusaha lokal asli suku besar Sebyar.

3. Menuntut Bupati Teluk Bintuni segera mengeluarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Tahun 2025-2026 tentang mekanisme pembayaran DBH 10 persen secara langsung.

4.Jika aspirasi ini tidak direalisasikan, maka masyarakat adat suku besar sar Sebyar akan menempuh cara Hukum Adat (sanksi adat).

Hadir dalam RDP Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, Wakil Bupati Joko Lingara, Plt Sekda Frans Awak, Ketua DPRK Romilus Tatuta, hingga dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved