Selasa, 19 Mei 2026

Berita Teluk Bintuni

Aksi Spontan Marga Ateta Tolak PT BSP Bubarkan Rapat AMDAL Sawit, Peserta "Kocar-kacir"

Para peserta rapat bersama pihak perusahaan kemudian meninggalkan ruangan. Tersisa para pejabat daerah yang mendengar aspirasi warga

Tayang:
zoom-inlihat foto Aksi Spontan Marga Ateta Tolak PT BSP Bubarkan Rapat AMDAL Sawit, Peserta "Kocar-kacir"
TribunPapuaBarat.com/Syahrul Refideso
MARGA ATETA - Kepala Marga Ateta, Benediktus Ateta, menjelaskan tujuan aksi spontan yang digelar saat rapat AMDAL antara pemerintah dan pihak PT Borneo Subur Prima (BSP) di Hotel Steenkool Bintuni, Jumat (26/9/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Keluarga besar marga Ateta dari Suku Sumuri Teluk Bintuni tegas menolak kehadiran PT Borneo Subur Prima (BSP) di atas tanah adatnya.

Penolakan buntut rencana PT BSP membuka perkebunan kelapa sawit seluas 34.168,34 hektar di Distrik Sumuri dan Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Sikap tegas untuk menolak PT BSP disampaikan saat berlangsungnya kegiatan Rapat Komisi Penilai AMDAL Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat, Jumat,(26/9/2025) di Hotel Steenkol Bintuni.

Pantauan Tribun, pertemuan yang bertujuan untuk menilai kelayakan rencana kegiatan perkebunan sawit PT BSP langsung dihentikan seusai pembukaan. 

Aksi diawali dengan dua anak perempuan yang membawa spanduk bertuliskan “Lindungi Hutan Adat Terakhir Suku Sumuri. Tolak PT Borneo Subur Prima dari Tanah Sisar Matiti”.

Kduanya membentangkan spanduk di depan para pejabat daerah dan perwakilan perusahaan yang hendak melakukan foto bersama.

Dari belakang, sejumlah warga lainnya menyusul dengan spanduk berukuran lebih besar dengan pesan serupa. Spanduk berwarna kuning itu bertuliskan “Masyarakat Adat Suku Sumuri dan Irarutu Tolak PT BSP”.

Massa aksi kemudian mengacak-acak ruangan dan mengusir para peserta rapat.

“Bubar!” teriak mereka. Para peserta rapat bersama pihak perusahaan kemudian meninggalkan ruangan. Tersisa para pejabat daerah yang mendengar aspirasi warga.

Baca juga: Ketua Marga Ateta Tolak PT BSP di Wilayah Adat Sumuri, KontraS Papua: Perjanjian Cacat Hukum

Kepala Marga Ateta, Benediktus Ateta, menjelaskan alasan utama penolakan tersebut semata-mata untuk menjaga hutan adat milik marga.

Sebelumnya perusahaan serupa yaitu PT Varita Majutama, menurut Benediktus, telah membabat habis hutan sebagian besar hutan. Kini hutan adat yang tersisa hanya sekitar 800an hektar.

“Lahan adat kami marga Ateta, tidak akan diberikan, karena kita punya hutan sudah tidak ada. PT Varita Maju Utama sudah masuk, bongkar 9.000 sekian hektare," bebernya.

"Maka kita punya hutan  tidak akan berikan "sejengkalpun" kepada PT BSP,"  tegas Benediktus melanjutkan.

Kepala Marga Benediktus Ateta mengatakan, pihaknya sudah melakukan penolakan sebanyak empat kali.

 "Yang kelima terjadi hari ini saat rapat Komisi Penilai AMDAL di Hotel Steenkol," katanya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved