Koordinator Isu Masyarakat Adat BEM se-Indonesia Kecam Pembakaran Mahkota Cenderawasih

Menurutnya, mahkota Cenderawasih bukan sekadar hiasan kepala, tetapi memiliki nilai sakral, simbol kehormatan, dan identitas

TribunPapuaBarat.com/Matius Pilamo Siep
MAHKOTA PAPUA - Koordinator Isu Masyarakat Adat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia, Yenuson Rumaikeuw, mengecam keras tindakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, Rabu (22/10/2025). BBKSDA Papua memusnahkan mahkota Cenderawasih dengan cara dibakar pada 20 Oktober 2025. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Koordinator Isu Masyarakat Adat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia, Yenuson Rumaikeuw, mengecam keras tindakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua yang memusnahkan mahkota Cenderawasih.

Pemusnahan mahkota burung Cenderawasih dilakukan oleh BBKSDA Papua pada 20 Oktober 2025.

Menurut Yenuson Rumaikeuw, penertiban terhadap kepemilikan mahkota yang berasal dari satwa dilindungi memang penting.

Namun, cara pemusnahan dengan membakar dianggap sangat tak pantas dan justru melecehkan nilai-nilai budaya masyarakat adat Papua.

"Saya mengutuk keras tindakan BBKSDA yang membakar simbol dan identitas orang Papua," kata Yenuson Rumaikeuw kepada media di Amban, Manokwari, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, mahkota Cenderawasih bukan sekadar hiasan kepala, tetapi memiliki nilai sakral, simbol kehormatan, dan identitas orang asli Papua (OAP).

Membakar mahkota Cenderawasih, ucapnya, merupakan bentuk pelecehan terhadap adat dan budaya Papua.

Baca juga: Indahnya Kampung Ekowisata Patimburak Fakfak, Menyusur Hutan Mangrove Hingga Lihat Cenderawasih Raja

 

Tindakan itu juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Pasal 28I ayat (3) menegaskan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati selaras dengan perkembangan zaman.

“Mahkota Cenderawasih tersebut seharusnya dimuseumkan sebagai warisan budaya dan identitas masyarakat Papua, bukan dimusnahkan," ujar Yenuson Rumaikeuw.

Ia menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengevaluasi dan mengambil langkah tegas terhadap BBKSDA Papua.

Yenuson pun mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-undang Masyarakat Adat untuk memastikan perlindungan hukum terhadap hak, budaya, dan wilayah adat masyarakat di seluruh Indonesia.

"Tuntutan ini agar hak dan kebutuhan masyarakat adat diatur dan diakomodir sesuai wilayah adat masing-masing, dari Sabang sampai Merauke," katanya.

Baca juga: Senyum Mekar Mama-mama Suku Meyah Kala Pamer Cenderawasih Aromatics di Bazar Kemenkeu Papua Barat

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved