Koordinator Isu Masyarakat Adat BEM se-Indonesia Kecam Pembakaran Mahkota Cenderawasih
Menurutnya, mahkota Cenderawasih bukan sekadar hiasan kepala, tetapi memiliki nilai sakral, simbol kehormatan, dan identitas
Penulis: Matius Pilamo Siep | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Koordinator Isu Masyarakat Adat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia, Yenuson Rumaikeuw, mengecam keras tindakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua yang memusnahkan mahkota Cenderawasih.
Pemusnahan mahkota burung Cenderawasih dilakukan oleh BBKSDA Papua pada 20 Oktober 2025.
Menurut Yenuson Rumaikeuw, penertiban terhadap kepemilikan mahkota yang berasal dari satwa dilindungi memang penting.
Namun, cara pemusnahan dengan membakar dianggap sangat tak pantas dan justru melecehkan nilai-nilai budaya masyarakat adat Papua.
"Saya mengutuk keras tindakan BBKSDA yang membakar simbol dan identitas orang Papua," kata Yenuson Rumaikeuw kepada media di Amban, Manokwari, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, mahkota Cenderawasih bukan sekadar hiasan kepala, tetapi memiliki nilai sakral, simbol kehormatan, dan identitas orang asli Papua (OAP).
Membakar mahkota Cenderawasih, ucapnya, merupakan bentuk pelecehan terhadap adat dan budaya Papua.
Baca juga: Indahnya Kampung Ekowisata Patimburak Fakfak, Menyusur Hutan Mangrove Hingga Lihat Cenderawasih Raja
Tindakan itu juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Pasal 28I ayat (3) menegaskan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati selaras dengan perkembangan zaman.
“Mahkota Cenderawasih tersebut seharusnya dimuseumkan sebagai warisan budaya dan identitas masyarakat Papua, bukan dimusnahkan," ujar Yenuson Rumaikeuw.
Ia menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengevaluasi dan mengambil langkah tegas terhadap BBKSDA Papua.
Yenuson pun mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-undang Masyarakat Adat untuk memastikan perlindungan hukum terhadap hak, budaya, dan wilayah adat masyarakat di seluruh Indonesia.
"Tuntutan ini agar hak dan kebutuhan masyarakat adat diatur dan diakomodir sesuai wilayah adat masing-masing, dari Sabang sampai Merauke," katanya.
Baca juga: Senyum Mekar Mama-mama Suku Meyah Kala Pamer Cenderawasih Aromatics di Bazar Kemenkeu Papua Barat
masyarakat adat
mahkota Cenderawasih
Yenuson Rumaikeuw
BBKSDA Papua
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam
| Setengah Juta Hektar Wilayah Adat Suku Moskona Didorong untuk Pengakuan Negara |
|
|---|
| DPRK Teluk Bintuni RDP dengan Masyarakat Adat Suku Sebyar Bahas 10 Persen DBH Migas |
|
|---|
| Pemda dan Penegak Hukum Sepakat Tertibkan Tambang Ilegal di Wasirawi |
|
|---|
| Presma UNIPA Soroti Penggunaan Dana APBD dan Otsus oleh Yayasan Pendidikan di Papua |
|
|---|
| Donatus Nimbitkendik Harap Investor Korea Perhatikan Hak-hak Masyarakat Adat Fakfak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Yenuson-Rumaikeuw-mengecam-keras-tindakan-BBKSDA-Papua.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.