Pemda dan Penegak Hukum Sepakat Tertibkan Tambang Ilegal di Wasirawi
Deklarasi ini menyepakati penghentian seluruh aktivitas tambang ilegal di Distrik Wasirawi, memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Pemerintah daerah dan penegak hukum sepakat untuk menertibkan tambang ilegal di Distrik Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Jumat (3/10/2025).
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Naskah Deklarasi Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang ditandatangani Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Manokwari, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), DPRK Manokwari, serta institusi penegak hukum.
Deklarasi ini menyepakati penghentian seluruh aktivitas tambang ilegal di Distrik Wasirawi, memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan, dan mendorong pemulihan lingkungan di lahan bekas tambang ilegal.
Pemerintah juga menolak praktik pungutan liar (pungli), membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan, dan menjamin perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak penghentian aktivitas pertambangan ilegal.
Baca juga: Bupati Manokwari Hermus Indou Janji Tertibkan Tambang Ilegal Wasirawi
Ketua MRPB, Judson Waprak, menyebut MRPB berrperan strategis dalam melindungi hak-hak dasar orang asli Papua, terutama terkait tanah adat dan sumber daya alam.
“Hak-hak adat orang Papua itu perlu menjadi perhatian kita semua. Lembaga ini diatur oleh negara dalam ketentuan Undang-undang Otsus (Otonomi Khusus),” katanya.
Ia menambahkan, persoalan tambang emas maupun investasi lain yang masuk ke wilayah adat harus dikawal secara serius.
“Kalaupun ada pihak luar yang peduli tentang orang Papua, itu patut kita hargai. Yang penting kita semua melihat dengan hati yang baik karena ini menyangkut masa depan masyarakat adat dan juga kelestarian alam kita,” kata Judson Waprak.
Judson juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, DPR, hingga DPRK agar pelaksanaan Otonomi Khusus dapat benar-benar menguntungkan masyarakat Papua.
Baca juga: Begini Langkah Polda Papua Barat Terhadap Dua DPO Kasus Tambang Ilegal
Pasal 20 dan Pasal 21 UU Otsus
Kedua pasal tersebut menjelaskan MRP sebagai representasi masyarakat adat Papua untuk mendudukkan masyarakat adat dalam struktur pemerintahan daerah.
Pasal 21 mengatur tugas dan wewenang MRP untuk melindungi hak-hak masyarakat asli Papua, memberikan masukan terhadap kebijakan daerah, serta membahas aspirasi masyarakat adat.
Menurutnya, MRPB memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terkait kebijakan pemerintah yang bersentuhan dengan hak-hak masyarakat adat, termasuk pemanfaatan tanah, hutan, dan sumber daya alam.
“MRP memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengawal agar investor tidak merugikan masyarakat adat serta memastikan adanya musyawarah dengan pemilik hak ulayat," ujar Judson Waprak.
Pelindo Ungkap Alasan Naikkan Tarif Masuk Penumpang di Pelabuhan Fakfak |
![]() |
---|
Sahara, Putri Fakfak Jadi Duta Papua Barat untuk Program PPAP 2025 |
![]() |
---|
Sejumlah Toko di Fakfak Setop Sediakan Kantong Plastik Gratis |
![]() |
---|
Dukung 1 Abad Peradaban di Teluk Wondama, PELNI Sediakan KM Sinabung Jadi Hotel Terapung |
![]() |
---|
Hari Kopi Internasional, 16 Pemuda Ikuti Fun Battle V60 di Fakfak Papua Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.