Polda Papua Barat

Begini Langkah Polda Papua Barat Terhadap Dua DPO Kasus Tambang Ilegal

Ia menyatakan dua DPO dalam kasus tambang ilegal sebagai penadah tersebut, tidak lagi menggunakan alat komunikasi yang sebelumnya mereka gunakan

Penulis: R Julaini | Editor: Hans Arnold Kapisa
TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius BA Prabowo diwawancarai media di Manokwari, Rabu (4/6/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memastikan telah mengambil langkah konkret bagi dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tambang ilegal.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Adi Prabowo menyebut pihaknya menjajaki kerjasama kepolisian daerah lainnya untuk mencari dan menangkap dua DPO tersebut.

"Jika ada tersangka yang kami jadikan DPO dan yang bersangkutan ada di luar wilayah hukum Polda Papua Barat, tentunya kita akan bekerja sama dengan kepolisian daerah dimana orang tersebut (diduga) berada," ucap Kombes Pol Ignatius Benny Adi Prabowo, Selasa (12/8/2025).

"Diduga ya (berada di daerah lain). Kami juga tidak tahu. Kami harus telusuri lagi," tambahnya.

Baca juga: Polda Papua Barat Gerebek Dua Lokasi Tambang Ilegal, 22 Orang Jadi Tersangka 

Ia menyatakan dua DPO dalam kasus tambang ilegal sebagai penadah tersebut, tidak lagi menggunakan alat komunikasi yang sebelumnya mereka gunakan.

"Kita sudah tidak monitor lagi. Artinya, dia sudah tahu. Dia tidak menggunakan lagi alat komunikasi yang selama ini mereka gunakan," ungkapnya.

"Kami harus menelusuri kembali dan menyelidiki lagi dimana keberadaannya," imbuh Kombes Pol Ignatius Benny Adi Prabowo.

Ia memastikan jika ke dua DPO ke luar negeri, pihaknya siap melakukan pencekalan. Hal itu disebutnya sudah dilakukan dengan mengajukan surat ke Mabes Polri.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Bakal Tertibkan Tambang Ilegal, Berikut Penjelasan Mohamad Lakotani

"Kita harus tahu posisi mereka dimana. (Tapi) Kami sudah melaporkan ke Mabes Polri, agar yang bersangkutan dilakukan pencekalan untuk ke luar negeri," jelas Kombes Pol Ignatius Benny Adi Prabowo.

"Yang pasti kami sudah menyurat. Terkait bagaimana tindak lanjutnya, itu dari Mabes Polri," tambahnya.

Adapun penerbitan DPO, ucapnya, merupakan salah satu proses penyidikan sebuah perkara.

Disebutnya, tidak perlu lagi membuat sebuah tim untuk menangkap DPO yang dimaksud.

"Itu sudah tugasnya Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) yang menangani itu. Subdit di Dirkrimsus itulah yang akan menindaklanjuti," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved