Berita Papua Barat
Pemprov Papua Barat Bakal Tertibkan Tambang Ilegal, Berikut Penjelasan Mohamad Lakotani
Kita mungkin bisa mulai dari upaya alih fungsi kawasan, namun yang lebih penting, nanti setelah gubernur kembali, akan ada rapat bersama forkopimda
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohammad Lakotani mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan di Papua Barat.
Ia menegaskan bahwa langkah penertiban harus segera dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Beberapa waktu lalu, saya bersama Pak Gubernur dan Sekda telah bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Salah satu yang kami sampaikan adalah permintaan pelimpahan kewenangan, apalagi kita ini daerah otonomi khusus," kata Lakotani, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Ini Saran Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberai untuk Pemerintah Soal Tambang Ilegal di Papua Barat
Baca juga: Tambang Emas di Papua Barat Dianggap Ilegal? Berikut Penjelasan Jimmy Susanto dan Angelius Wake Kako
Ia menilai, bahwa penambangan liar yang tak terkendali berdampak serius terhadap lingkungan.
Namun ia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat sempat mempertimbangkan untuk melegalkan kegiatan tersebut.
Tetapi sambung dia, terkendala oleh regulasi yang ada, terutama karena wilayah yang dimaksud merupakan kawasan cagar alam.
"Kita mungkin bisa mulai dari upaya alih fungsi kawasan, namun yang lebih penting, nanti setelah gubernur kembali, akan ada rapat bersama forkopimda, termasuk kapolda, pangdam, dan kajati," ujarnya.
"Kita akan menyusun langkah bersama untuk mencegah dan menghentikan kerusakan akibat penambangan ilegal ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Lakotani menyampaikan rasa duka cita terhadap keluarga korban tanah longsor di Pegaf akibat aktivitas tambang ilegal.
Ia menegaskan bahwa penertiban menjadi langkah awal yang harus dilakukan, namun dengan tetap mengedepankan komunikasi dan sinergi dengan semua pihak terkait.
"Kita turut berduka cita atas korban yang meninggal. Pemerintah akan berupaya melakukan penertiban, tetapi hal ini perlu dikomunikasikan dengan baik bersama seluruh pihak," tutup Lakotani.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.