Berita Papua Barat

Ini Saran Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberai untuk Pemerintah Soal Tambang Ilegal di Papua Barat

Namun di sisi lain sambung Septi, aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sebagian besar masyarakat adat, khususnya kepala suku.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/LIBERTUS MANIK ALLO
Ketua Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberai, Septi Meidodga. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ketua Pemuda Papua Wilayah III Doberai Septi Meidodga, menyarankan pemerintah dan instansi terkait dalam menangani persoalan tambang ilegal di Papua Barat.

Septi menyarankan agar Polda Papua Barat bersama pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, segera menggelar Forum Group Discussion (FGD) atau rapat dengar pendapat dengan pemilik hak ulayat terkait aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi belakangan ini.

"FGD tersebut bertujuan untuk mendengar langsung keluhan dari kepala suku selaku pemilik hak ulayat. Hal ini penting sebagai langkah awal dalam menyusun strategi pengelolaan sumber daya alam (SDA), agar dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah dan masyarakat," kata Septi Meidodga saat diwawancarai Tribun via seluler, Kamis (20/2/2025).

Baca juga: Polda Papua Barat Gerebek Dua Lokasi Tambang Ilegal, 22 Orang Jadi Tersangka 

Baca juga: Tambang Pasir di Perairan Kiat-Porum Fakfak Ancam Kehidupan Warga

Septi menegaskan, keberadaan tambang ilegal memang melanggar aturan.

Namun di sisi lain sambung Septi, aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sebagian besar masyarakat adat, khususnya kepala suku pemilik hak ulayat.

"Hari ini, kalau tambang itu dianggap ilegal lalu tiba-tiba pihak kepolisian melakukan penyisiran, penangkapan, dan pembubaran kasihan juga kepala suku pemilik hak ulayat dan masyarakat. Karena dari situ mereka bisa hidup, makan, dan minum. Kalau bukan dari situ, kemana lagi mereka akan mencari nafkah," ujarnya.

Olehnya itu lanjut Septi, solusi terbaik adalah Forkopimda Kabupaten Manokwari dan Papua Barat segera menggelar FGD untuk mendengar aspirasi kepala suku pemilik hak ulayat.

Hasil dari FGD tersebut dapat menjadi dasar penyusunan kerangka hukum yang melindungi SDA, serta memastikan pengelolaannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat adat dan pemerintah.

"Saran saya kepada pemerintah, supaya tidak ada pihak yang disalahkan dan dirugikan. Sebaiknya duduk bersama dengan kepala suku pemilik hak ulayat. Dengan demikian, bisa ditemukan solusi yang baik dan adil bagi semua pihak," pungkas Septi Meidodga.

(*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved