Berita Papua Barat
Polda Papua Barat Gerebek Dua Lokasi Tambang Ilegal, 22 Orang Jadi Tersangka
Pada pemeriksaan awal, para tersangka mengakui kegiatan penambangan tersebut telah beroperasi kurang lebih tiga minggu
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dua lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di dua wilayah provinsi konservasi Papua Barat kembali digerebek Kepolisian Daerah (Polda) setempat.
Melalui siaran pers Humas Polda Papua Barat kepada media pers di Manokwari, disebutkan penggerekan dua lokasi PETI tepatnya di Distrik Masni Kabupaten Manokwari dan Distrik Hink Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).
Juru bicara Polda Papua Barat, Kombes Ongky Isgunawan membenarkan penggerebekan dua lokasi itu dilakukan oleh Tim Operasi PETI Mansinam Polda Papua Barat berturut-turut di awal Februari 2025.
Baca juga: Tambang Pasir di Perairan Kiat-Porum Fakfak Ancam Kehidupan Warga
Baca juga: Ada Wacana Kampus Bisa Mengelola Tambang, Ini Respons Forum Rektor dan Anggota Komisi X DPR RI
“Ada 2 lokasi PETI yang digerebek, yakni di Kampung Wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari pada hari Jumat (7/2), satu lokasi lagi di kampung Monud Distrik Hink Pegaf, pada Kamis (13/2).” ucap Kabid Humas, Senin (17/2/2025).
Ia menjelaskan, bahwa dari operasi tersebut sedikitnya 22 orang pelaku berhasil ditangkap dari dua lokasi PETI bersama barang bukti emas dan peralatan yang digunakan.
"Operasi diawali laporan pendahuluan (prakiraan) senyap intelijen Polisi bahwa dua lokasi target masih aktif melakukan kegiatan PETI, sehingga tim langsung menyusun agenda dan target penggerebekan ke masing-masing lokasi," kata Ongky Isgunawan.
Ia mengatakan 22 pelaku yang ditangkap merupakan jumlah total dari Penggerebekan pertama dan kedua di masing-masing lokasi PETI.
"Di Kampung Wasirawi, Polisi berhasil menangkap 9 orang pelaku berinisial IA, YI, SS, AN, AS, NP, AR, WH, dan LOM. Sementara di lokasi kedua di Kampung Monud Distrik Hink Pegaf Polisi juga menangkap 13 pelaku berinisial MS, AM, LI, MT, YM, OF, DE, DT, HS, AT, RW, RS, dan SU," ujar Ongky.
Ia mengatakan, 22 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di rutan Polda Papua Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi pertama (Wasirawi) yakni logam diduga emas dengan berat kotor 42,64 gram, satu unit excavator, pipa alkon, selang dan alat pendulang lainnya.
"Di lokasi kedua (Monud) berhasil diamankan logam diduga emas dengan berat kotor 92 gram, dua unit excavator, pipa alkon, selang dan peralatan lainnya," kata Ongky.
Pada pemeriksaan awal, para tersangka mengakui kegiatan penambangan tersebut telah beroperasi kurang lebih tiga minggu sejak dilakukan penangkapan.
"Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di mana pelaku perusakan hutan dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 5 miliar," tutur Ongky Isgunawan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.