Berita Papua Barat

Tambang Emas di Papua Barat Dianggap Ilegal? Berikut Penjelasan Jimmy Susanto dan Angelius Wake Kako

Kawasan hutan disebutnya perlu diubah untuk menjadi kawasan hutan produksi. Supaya memiliki legalitas izin pertambangannya.

Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Rachmat Julaini
Ketua Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako dan Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, memberikan tanggapan mengenai tambang ilegal yang beroperasi di Papua Barat, Kamis (8/5/2025). Revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 dinilai perlu dilakukan agar pertambangan bisa memberikan pendapatan asli daerah. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kegiatan penambangan emas di Papua Barat selama ini disebut ilegal karena berada dalam kawasan konservasi dan kawasan hutan lindung.

Berdasarkan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kehutanan, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat diberikan izin jika beroperasi di dalam kawasan cagar alam dan hutan lindung.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, usai bertemu Komite II DPD RI di Kantor Gubernur Papua Barat, membahas rencana revisi Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, pada Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Dishut Papua Barat dan Komite II DPD RI Tanam Mangrove, Wake Kako:Jangan Lawan Abrasi Pakai Bronjong

Baca juga: DPD RI Akan Dorong Revisi UU Nomor 41 Tahun 1999, Angelius Wake Kako: Banyak Tumpang Tindih

Jimmy Susanto menyebut di dalam hutan lindung izin usaha pertambangan dapat diberikan. Hanya saja, pola pertambangannya tertutup.

"Pola pertambangan tertutup ini biasanya dilakukan oleh kelompok minyak dan gas. Sedangkan di kelompok mineral dan batubara, tidak bisa (terjadi) pertambangan tertutup, karena harus membuka kawasan," jelas Jimmy Susanto.

Sementara itu, kegiatan pertambangan dengan pola terbuka hanya dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi. Proses perizinannya yakni persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Kawasan cagar alam dan hutan lindung, dipastikan tidak dapat diberikan perizinan penggunaan kawasan hutan lantaran tidak diperbolehkan.

Jimmy Susanto mengakui pihaknya mendukung program dan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani untuk merubah status dan fungsi kawasan hutan.

 

Kawasan hutan disebutnya perlu diubah untuk menjadi kawasan hutan produksi. Supaya memiliki legalitas izin pertambangannya.

Hal ini pula yang dibahas sebelumnya dalam upaya merevisi Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999.

Kata Jimmy Susanto, dengan revisi UU Nomor 41 Tahun 1999, nantinya pemerintah daerah diberikan ruang lebih besar.

"Karena selama ini kewenangan kita (pemerintah provinsi) untuk pertambangan hanya diberikan 5 hektar dalam hal Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," ungkapnya.

Ia meyakini perubahan atau revisi UU Nomor 41 Tahun 1999, kebijakan dan keberpihakan kepada masyarakat adat dan daerah oleh pemerintah pusat dapat lebih besar.

"Sehingga segala program dan kegiatan seperti pembangunan dapat berjalan dengan baik," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved