Berita Papua Barat

Tambang Emas di Papua Barat Dianggap Ilegal? Berikut Penjelasan Jimmy Susanto dan Angelius Wake Kako

Kawasan hutan disebutnya perlu diubah untuk menjadi kawasan hutan produksi. Supaya memiliki legalitas izin pertambangannya.

Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Rachmat Julaini
Ketua Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako dan Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, memberikan tanggapan mengenai tambang ilegal yang beroperasi di Papua Barat, Kamis (8/5/2025). Revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 dinilai perlu dilakukan agar pertambangan bisa memberikan pendapatan asli daerah. 

Revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 disebutnya tidak hanya mencakup kehutanan melainkan pertambangan, perikanan, peternakan hingga perkebunan.

"Kami harap adanya revisi ini akan memberikan peluang atau kewenangan lebih besar kepada daerah untuk mengelola kawasan hutan untuk peningkatan pendapatan asli daerah," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako, membenarkan pertemuan pihaknya dengan Pemprov Papua Barat salah satunya membahas revisi Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Indonesia.

Ia menyatakan dalam pertemuan tersebut dibahas juga adanya tambang-tambang ilegal yang ada di wilayah Papua Barat.

Angelius Wake Kako menyatakan semua pihak mesti turun untuk mengecek langsung perkara tambang ilegal.

"Ini semua pemangku kepentingan harus turun. Polisi kita akan dorong untuk juga cek dong, betul tidak ada tambang ilegal disitu," pinta Angelius Wake Kako.

"Kalau benar ya tolong ditindak," tambahnya menegaskan.

Ia berharap pemerintah daerah bisa mendapatkan kesempatan untuk mengeluarkan izin pertambangan rakyat dalam skala kecil.

"Jangan dibiarkan luar begitu saja. Nanti bisa bermasalah," tandasnya.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved