DPD RI Akan Dorong Revisi UU Nomor 41 Tahun 1999, Angelius Wake Kako: Banyak Tumpang Tindih
Ia menyatakan pula, pemerintah daerah perlu mendapat porsi lebih besar dalam mengatur kawasan hutan.
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ketua Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako, menilai perlu ada revisi Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Indonesia.
Hal ini disampaikan Ketua Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako, saat kunjungan kerja di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Kamis (8/5/2025).
Angelius Wake Kako, menyatakan pihaknya akan mendukung upaya revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 sebab pihaknya menemukan banyaknya tumpang tindih.
Baca juga: Komentar Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Papua Soal Food Estate di Merauke
Baca juga: Dishut Papua Barat dan Komite II DPD RI Tanam Mangrove, Wake Kako:Jangan Lawan Abrasi Pakai Bronjong
"Terkait dengan kewenangan-kewenangan di lintas sektoral, lintas kementerian yang belum terpadu," kata Angelius Wake Kako.
Ia mencontohkan, atas nama konservasi, sejumlah pembangunan fasilitas umum menjadi terbengkalai dan tertunda.
Tumpang tindih akibat UU Nomor 41 Tahun 1999 ini disebutkan tidak hanya terjadi di Provinsi Papua Barat melainkan hampir semua provinsi di Indonesia.
Ia memastikan UU No 41 Tahun 1999 perlu segera direvisi. Pembangunan fasilitas umum menurutnya tidak boleh diganggu-gugat atas nama konservasi. Apalagi kalau pembangunannya tidak berdampak terlalu besar.
"Misalnya bangun rumah sakit, jalan, listrik. Masa bangun (listrik) tunggu rekomendasi dari konservasi hanya karena misalnya tiang listrinya masuk kawasan konservasi?" tanya Angelius Wake Kako.
"Misalnya mau bangun jalan 10 kilometer akhirnya berhenti hanya karena masuk kawasan hutan. Itukan bermasalah berarti," tambahnya.
Ia menyatakan pula, pemerintah daerah perlu mendapat porsi lebih besar dalam mengatur kawasan hutan.
Menurutnya hal itu perlu dilakukan sebab lahan yang ada di Papua Barat tinggi atau banyak.
"Sumber daya ada dan itu ada di daerah. Kalau dibiarkan atau terlalu besar diambil oleh pemerintah pusat, (daerah) akan kekurangan sumber daya. Makanya perlu (pemerintah pusat) melibatkan mereka juga (daerah)," ujar Angelius Wake Kako.
Dirinya memastikan setelah kunjungan kerja, pihaknya akan mengundang stakeholder lintas kementerian untuk mendiskusikan masalah tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Susanto, menyatakan revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 perlu dilakukan untuk memberikan kewenangan sedikit lebih besar kepada pemerintah daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/kehutanan-887787.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.