DPD RI Akan Dorong Revisi UU Nomor 41 Tahun 1999, Angelius Wake Kako: Banyak Tumpang Tindih
Ia menyatakan pula, pemerintah daerah perlu mendapat porsi lebih besar dalam mengatur kawasan hutan.
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
Selama ini, kewenangan yang ada di daerah disebutnya telah ditarik ke pemerintah pusat, imbas dari UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam pertemuan bersama Komite II DPD RI, Jimmy Susanto, menyebut ada beberapa kewenangan yang perlu diberikan kembali kepada pemerintah daerah khususnya pemerintah provinsi.
"Supaya daerah dapat mengelola dan melaksanakan penataan tata kelola hutan ini sehingga dapat mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan bagi masyarakat," sebutnya.
Ia mencontohkan, dalam rehabilitasi hutan, kewenangan pemerintah daerah saat ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pihaknya hanya di luar kawasan hutan.
Sedangkan rehabilitasi hutan dalam kawasan hutan dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Padahal di Papua Barat ini 80 persen adalah luas kawasan tutupan hutan. Kita berharap kita bisa menanam selain di luar kawasan hutan juga di dalam kawasan hutan," terang Jimmy Susanto.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/kehutanan-887787.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.