Polda Papua Barat

Polisi Gagalkan Niat 2 Warga Manokwari Edarkan Anggur Api dan Vodka Oplosan di Momen Natal 2025

terungkap bahwa miras oplosan tersebut rencananya akan diedarkan pada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025

TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
MIRAS OPLOSAN - Kabid Humas Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo bersama tim Direktorat Narkoba Polda Papua Barat menggelar konferensi pers pengungkapan miras oplosan bersama dua tersangka di Mapolda Papua Barat di Manokwari, Rabu (24/9/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran minuman beralkohol oplosan di Manokwari.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/26/IX/2025/SPKT/Ditresnarkoba Polda Papua Barat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial LSL (59), seorang wiraswasta warga Distrik Manokwari, serta TG (44), warga Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIT di sebuah gudang milik LSL yang berlokasi di Jalan Sorong, Distrik Manokwari Selatan," ujar Kabid Humas dalam konferensi pers di Polda Papua Barat, Rabu (24/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui aktivitas produksi minuman oplosan tersebut telah berlangsung sejak Agustus hingga pertengahan September 2025. 

Baca juga: Larang Warganya Jual dan Konsumsi Miras Oplosan, Bupati Manokwari: Produksi Parbrik Lebih Aman

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan peristiwa meninggalnya tiga pekerja di Distrik Maruni beberapa waktu lalu akibat konsumsi miras oplosan.

"Tim kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran minuman oplosan jenis anggur api dan vodka Robinson yang dijual ke sebuah wisma karaoke di Perumahan Lokasi Maruni. Dari situ, tim Ditresnarkoba langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan," kata Benny.

Saat penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku pembuatan miras oplosan yakni etanol/alkohol murni, air mineral, gula, cairan essen vodka, cairan anggur, serta bahan pewarna putih lainnya. 

Selain itu, turut diamankan pula peralatan produksi dan ribuan kemasan minuman siap edar.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa miras oplosan tersebut rencananya akan diedarkan pada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, dengan jumlah produksi mencapai kurang lebih seribu botol.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.

"Kasus ini menjadi perhatian serius karena miras oplosan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga sangat berbahaya dan bisa merenggut nyawa. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas agar kasus serupa tidak terulang,” tutup Benny.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved