Papua Barat

Pengembalian Temuan BPK Sisa 2 Hari, Gubernur Papua Barat ke OPD Terkait: Silakan Menghadap APH

berbagai kesempatan sudah saya sampaikan. Tapi, kalau pun tidak ditindaklanjuti silakan anda berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH)

Penulis: R Julaini | Editor: Hans Arnold Kapisa
doc: TribunPapuaBarat.Com
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan saat memimpin apel pagi di kantor Gubernur Papua Barat 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan "lepas tangan" terhadap sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih saja "ngeyel" terhadap pengembalian kerugian keuangan daerah.

Ditegaskan Gubernur Mandacan saat memimpin apel pagi di kantor Gubernur Papua Barat, Senin (22/9/2025).

Gubernur lagi-lagi mengingatkan sejumlah pimpinan OPD terkait agar segera melakukan pengembalian keuangan daerah berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat.

"Sudah diberikan waktu, bahkan di berbagai kesempatan sudah saya sampaikan. Tapi, kalau pun tidak ditindaklanjuti silakan anda berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," tegas Dominggus Mandacan.

Pasalnya, kata Mandacan, hari ini sudah tanggal 22 September. (2 hari lagi) adalah batas waktu 60 hari untuk penyetoran kembali kerugian keuangan daerah sesuai rekomendasi BPK Perwakilan Papua Barat.

"Hari ini, Senin, 22 September tinggal 2 hari lagi. Selasa, Rabu 24 September tepat 60 hari. Segera setor kembali kerugian keuangan daerah," tegas Mandacan.

Baca juga: Pengembalian Pemprov Papua Barat atas Temuan BPK Sisa 20,2 Miliar, Erwin Saragih: APH Siap Jemput

Dijelaskan Mandacan, hingga batas waktu 60 hari tepatnya, 24 September 2025 tidak ada penyetoran kembali kerugian keuangan daerah, maka Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Lebih lanjut, kata Mandacan, jika dalam prosesnya dan ditingkatan APIP tidak dapat diselesaikan, maka APH akan masuk untuk memproses temuan-temuan tersebut.

"Jika tidak ditindaklanjuti silakan anda berurusan dengan APH," tandas Mandacan.

Diberitakan sebelumnya, bahwa hingga pertengahan September 2025, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengembalikan sekitar Rp 13,35 miliar dari total  Rp 33,61 miliar temuan BPK.

Temuan sebesar Rp 33,61 miliar itu terungkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Papua Barat Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: BPK Papua Barat Temukan 15 Paket Belanja Modal Bermasalah di Teluk Bintuni, Nilainya Rp 6,1 Miliar 

Konsekuensi 

Plt Kepala Inspektorat Papua Barat, Erwin Saragih mengatakan bahwa OPD yang belum menyelesaikan pengembalian akan dipanggil untuk mengikuti sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

"Jika tetap tidak ada tindak lanjut, temuan ini akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Erwin Saragih kepada media di Manokwari, Jumat 12 September 2025.

Bahwa keterlambatan pengembalian setelah batas waktu akan dianggap sebagai pelanggaran pidana, bukan sekadar kesalahan administrasi.

"Inspektorat Papua Barat telah mengeluarkan surat teguran kepada OPD terkait dan menegaskan tidak ada kompromi dalam penyelesaian temuan ini," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved