Kamis, 7 Mei 2026

Papua Barat

Dugaan Pembungkaman Informasi Publik Seleksi DPR Otsus Papua Barat Berlanjut ke PTUN

permintaan rincian nilai hasil seleksi merupakan perintah Undang-undang sebagaimana amar pususan Komisi Informasi (KI) Papua Barat

Tayang:
zoom-inlihat foto Dugaan Pembungkaman Informasi Publik Seleksi DPR Otsus Papua Barat Berlanjut ke PTUN
istimewa via Matius Gun Ramar
Calon anggota DPR Otsus Papua Barat, Matius Gun Ramar menerima bukti pembuatan laporan pengaduan di Polda Papua Barat, Kamis (31/7/2025). Matius Gun Ramar resmi melaporkan Pansel DPR Otsus Papua Barat yang diduga melakukan pembungkaman terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan diharapkan meninjau kembali hasil kinerja panitia seleksi (pansel) anggota DPR Otsus Papua Barat sebelum agenda pelantikan.

Hal ini disampaikan calon anggota DPR Otsus Papua Barat daerah pengangkatan (dapeng) Teluk Wondama, Matius Gun Ramar merespons sikap pansel yang diduga abai terhadap keterbukaan informasi publik.

“Hingga saat ini, pansel tidak dapat memberikan rincian nilai (hasil seleksi) kepada kami sebagai peserta,” kata Matius Gun Ramar kepada media di Manokwari, Sabtu (27/9/2025).

Padahal, sebut Matius, permintaan rincian nilai hasil seleksi merupakan perintah Undang-undang sebagaimana amar pususan Komisi Informasi (KI) Papua Barat.

“Dalam Amar Putusam KI sudah jelas [memerintahkan] pansel menyerahkan rincian nilai hasil seleksi kepada kami, selaku pihak yang dirugikan. Namun hal itu tidak dilaksanakan,” imbuhnya.

Baca juga: Kabulkan Permohonan, Majelis KI Perintahkan Pansel DPRP Otsus Papua Barat Serahkan Nilai ke Pemohon

Bahkan kata Ramar, putusan majelis KI Papua Barat dalam sidang sengketa informasi publik mendahului putusan PTUN Manado.

“Jika Pemprov mengakui putusan PTUN Manado yang sebelumnya diajukan oleh 18 peseta (darfar tunggu), maka seharusnya putusan KI Papua Barat juga harus diakui dan dilaksanakan,” tegasnya.

Ombudsman Papua Barat

Untuk menguatkan putusan KI, Matius Gun Ramar selanjutnya menyampaikan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat.

Dalam prosesnya, sebut Ramar, Ombudsman telah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak (terlapor) yang berkaitan dengan tahapan seleksi.

“Hasilnya sudah ada, tetapi Ombudsman justru menguatkan hasil putusan PTUN Manado,” terangnya.

Padahal, sebut Matius Gun Ramar, bahwa ia tidak terlibat dalam gugatan di PTUN Manado.

Baca juga: Diduga Abaikan Putusan Majelis KI, Pansel DPRP Otsus Papua Barat Dilaporkan ke Ombudsman

Ia menjelaskan, bahwa sebagai pihak yang dirugikan ia kemudian meminta rincian nilai hasil seleksi lewat sengketa di KI Papua Barat.

“Yang kemudian hasilnya jelas, bahwa nilai-nilai hasil seleksi adalah dokumen publik yang wajib diketahui semua peserta,” katanya menjelaskan. 

Namun kemudian, hasil seleksi (rincian nilai) tidak diberikan hingga saat ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved