Sengketa Informasi Publik

Kabulkan Permohonan, Majelis KI Perintahkan Pansel DPRP Otsus Papua Barat Serahkan Nilai ke Pemohon

Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi [poin 1 sampai 10] dengan tetap mempertimbangkan ketentuan informasi yang dikecualikan

TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
PUTUSAN - Sidang lanjutan penyelesaian sengketa informasi seleksi DPRP Otsus Papua Barat dengan agenda pembacaan Amar Putusan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Papua Barat di Manokwari, Jumat (9/5/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Majelis Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Barat memerintahkan panitia seleksi (Pansel) DPRP Otsus Papua Barat agar menyerahkan seluruh nilai hasil seleksi kepada Pemohon.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan sengketa informasi publik seleksi DPRP Otsus Papua Barat dengan agenda pembacaan Amar Putusan Majelis Komisioner KI Papua Barat, di Manokwari, Jumat (9/5/2025).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan menyatakan pokok permohonan dalam sengketa ini sebagai [informasi terbuka]," cetus Ketua Majelis Komisioner Siti J Hindom membacakan Amar Putusan.

Baca juga: Sengketa Informasi Seleksi DPRP Otsus Papua Barat Segera Masuk Amar Putusan, Ini Ketegasan Pemohon

Pokok permohonan dalam sengketa informasi publik seleksi DPRP Otsus Papua Barat yang wajib serahkan Pansel selaku pihak Termohon dalam sengketa ini meliputi nilai atau hasil dari masing-masing 10 (sepuluh) tahapan seleksi. 

"Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi [poin 1 sampai 10] dengan tetap mempertimbangkan ketentuan informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," kata Siti J Hindom. 

Baca juga: Sengketa Informasi Seleksi DPRP Otsus Papua Barat, Kuasa Pemohon Ingatkan Ancaman Pidana di UU KIP

Adapun sepuluh poin salinan [informasi terbuka] yang diperintahkan dalam Amar Putusan KI Papua Barat, yakni:

1. Penetapan hasil penilaian Tes Kemampuan Dasar; 

2. Penetapan hasil penilaian seleksi administrasi; 

3. Penetapan hasil penilaian tes kesehatan;

4. Penetapan hasil nilai penulisan [Makalah, Presentase, dan Wawancara];

5. Penetapan hasil nilai rekam jejak;

6. Pengumuman media massa cetak maupun elektronik; 

7. Perubahan jadwal tahapan seleksi;

8. Tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis kepada Pansel; 

9. Pengumuman Pansel Nomor: 05PANSEL-DPRP/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 tentang Dasar Penilaian yang meliputi [Kemampuan Dasar Otsus, Kesehatan, Penulisan Makalah, Presentase, dan Wawancara]; 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved