Sengketa Informasi Publik

Kabulkan Permohonan, Majelis KI Perintahkan Pansel DPRP Otsus Papua Barat Serahkan Nilai ke Pemohon

Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi [poin 1 sampai 10] dengan tetap mempertimbangkan ketentuan informasi yang dikecualikan

TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
PUTUSAN - Sidang lanjutan penyelesaian sengketa informasi seleksi DPRP Otsus Papua Barat dengan agenda pembacaan Amar Putusan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Papua Barat di Manokwari, Jumat (9/5/2025) 

10. Kriteria penilaian yang digunakan oleh Pansel

Baca juga: KI Hadirkan Kaban Kesbangpol Papua Barat di Sidang Sengketa Informasi Publik Seleksi DPRP Otsus

Bahkan dalam Amar Putusan sengketa ini, Majelis Komisioner juga memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan [kegiatan wawancara] peserta seleksi hanya atas nama Pemohon.

"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada (poin ke 11) yakni, salinan kegiatan wawancara peserta seleksi hanya atas nama Pemohon [Matius Gun Ramar]," ujar Siti J Hindom.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved