Sengketa Informasi Publik
Kabulkan Permohonan, Majelis KI Perintahkan Pansel DPRP Otsus Papua Barat Serahkan Nilai ke Pemohon
Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi [poin 1 sampai 10] dengan tetap mempertimbangkan ketentuan informasi yang dikecualikan
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Hans Arnold Kapisa
TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
PUTUSAN - Sidang lanjutan penyelesaian sengketa informasi seleksi DPRP Otsus Papua Barat dengan agenda pembacaan Amar Putusan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Papua Barat di Manokwari, Jumat (9/5/2025)
10. Kriteria penilaian yang digunakan oleh Pansel
Baca juga: KI Hadirkan Kaban Kesbangpol Papua Barat di Sidang Sengketa Informasi Publik Seleksi DPRP Otsus
Bahkan dalam Amar Putusan sengketa ini, Majelis Komisioner juga memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan [kegiatan wawancara] peserta seleksi hanya atas nama Pemohon.
"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada (poin ke 11) yakni, salinan kegiatan wawancara peserta seleksi hanya atas nama Pemohon [Matius Gun Ramar]," ujar Siti J Hindom.
Berita Terkait:#Sengketa Informasi Publik
Diduga Abaikan Putusan Majelis KI, Pansel DPRP Otsus Papua Barat Dilaporkan ke Ombudsman |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Matius G Ramar: Putusan Majelis KI jadi Pembelajaran bagi Badan Publik di Papua Barat |
![]() |
---|
Sengketa Informasi Seleksi DPRP Otsus Papua Barat Segera Masuk Amar Putusan, Ini Ketegasan Pemohon |
![]() |
---|
Sengketa Informasi Seleksi DPRP Otsus Papua Barat Masuk Kesimpulan, Pansel Tetap pada Aturan |
![]() |
---|
Sengketa Informasi Seleksi DPRP Otsus Papua Barat, Kuasa Pemohon Ingatkan Ancaman Pidana di UU KIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.