Sengketa Informasi Publik
Sengketa Informasi Seleksi DPRP Otsus Papua Barat, Kuasa Pemohon Ingatkan Ancaman Pidana di UU KIP
bahwa ada ancaman pidana bagi badan publik yang [sengaja] tidak memberikan informasi publik yang harus diberikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/KIP.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kuasa Hukum pemohon di sidang sengketa informasi publik seleksi anggota DPRP Otsus Papua Barat, Yuliyanto, SH MH, angkat bicara menjelang persidangan lanjutan yang akan kembali digelar Komisi Informasi (KI) Papua Barat pada Senin 5 Mei 2025.
"Persidangan lanjutan akan digelar pada Senin 5 Mei 2025, itu berdasarkan keputusan Majelis Komisioner KI pada persidangan 30 April 2025 lalu," kata Yuliyanto melalui siaran pers, Jumat (2/5/2025).
Bertindak sebagai Kuasa hukum pemohon [Matius Gun Ramar], Ia meminta pihak termohon [Pansel DPRP Otsus] agar tidak berspekulasi dengan berbagai dalil yang kemudian akan berpotensi pada pidana.
Baca juga: KI Hadirkan Kaban Kesbangpol Papua Barat di Sidang Sengketa Informasi Publik Seleksi DPRP Otsus
Dikatakan Yuliyanto, bahwa kliennya menempuh sengketa KI atas perwujudan hak seorang warga negara Indonesia untuk memperoleh Informasi dari Badan Publik sebagaimana tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Klien kami adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk mendapatkan hasil (nilai) yang diperoleh dari setiap tahapan seleksi. Itu intinya," kata Yuliyanto.
Jika kemudian pihak termohon [Pansel] tidak dapat memberikan dokumen nilai dimaksud, maka pihaknya hanya mengingatkan tentang ancaman pidana yang (juga) tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008.
"Pasal 52 jelas, bahwa ada ancaman pidana bagi badan publik yang [sengaja] tidak memberikan informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai undang-undang ini," singkat Yuliyanto menegaskan.
Sebelumnya, Komisi Informasi (KI) Papua Barat menjadwalkan persidangan lanjutkan penyelesaian sengketa informasi publik seleksi anggota DPRP Otsus Papua Barat pada Senin 5 Mei 2025 mendatang.
Baca juga: Sidang Sengketa Informasi Publik Seleksi DPRP Otsus Papua Barat Gagal Mediasi, Ini Penyebabnya
Persidangan lanjutan itu dibacakan Ketua Majelis Komisioner, Siti J Hindom sebelum menutup agenda sidang 30 April 2025 yang dihadiri Kepala Kesbangpol Papua Barat, Rosa M Thamrin Payapo selaku saksi dari pihak termohon.
"Sidang ditutup, dan dilanjutkan pada Senin 5 April 2025 pukul 10.00 WIT bertempat di ruang sidang KI gedung Kominfo Provinsi Papua Barat," tutur Siti J Hindom diruang sidang.
Dalam fakta persidangan, Majelis Komisioner berturut-turut melontarkan pertanyaan kepada saksi terkait materi gugatan yang disampaikan pihak pemohon yakni rincian nilai dari setiap tahapan seleksi.
"Apakah dokumen yang diminta pemohon bersifat informasi yang dikecualikan (rahasia) sehingga tidak dapat diberikan kepada yang bersangkutan?," tanya Majelis Komisioner kepada saksi.
Merespon pertanyaan tersebut, saksi Kaban Kesbangpol Papua Barat menyatakan bahwa dokumen yang diminta (rincian nilai) tidak dapat diberikan.
Menurut saksi, bahwa dokumen nilai tidak dapat diberikan atas pertimbangan keamanan serta demi kelancaran proses seleksi yang diakuinya sangat rentan terhadap aksi protes hingga pemalangan.
"Tidak bisa diberikan itu (dokumen nilai) secara terpisah, karena yang bisa diberikan adalah keseluruhan nilai atau akumulasi dari seluruh tahapan seleksi," ucapnya.
| Diduga Abaikan Putusan Majelis KI, Pansel DPRP Otsus Papua Barat Dilaporkan ke Ombudsman |
|
|---|
| Kuasa Hukum Matius G Ramar: Putusan Majelis KI jadi Pembelajaran bagi Badan Publik di Papua Barat |
|
|---|
| Kabulkan Permohonan, Majelis KI Perintahkan Pansel DPRP Otsus Papua Barat Serahkan Nilai ke Pemohon |
|
|---|
| Sengketa Informasi Seleksi DPRP Otsus Papua Barat Segera Masuk Amar Putusan, Ini Ketegasan Pemohon |
|
|---|
| Sengketa Informasi Seleksi DPRP Otsus Papua Barat Masuk Kesimpulan, Pansel Tetap pada Aturan |
|
|---|