Kamis, 7 Mei 2026

Sengketa Informasi Publik

Diduga Abaikan Putusan Majelis KI, Pansel DPRP Otsus Papua Barat Dilaporkan ke Ombudsman

untuk membuktikan bahwa hasil seleksi DPRP Otsus Papua Barat adalah informasi publik yang wajib diperoleh setiap warga negara

Tayang:
Penulis: R Julaini | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto Diduga Abaikan Putusan Majelis KI, Pansel DPRP Otsus Papua Barat Dilaporkan ke Ombudsman
TribunPapuaBarat.com/Rachmat Julaini
LAPORAN - Peserta seleksi calon anggota DPRP Otsus Papua Barat daerah pengangkatan Teluk Wondama, Matius Gun Ramar (kiri) resmi melaporkan Panitia Seleksi (Pansel) ke Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat di Manokwari, Rabu (11/6/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Panitia seleksi (Pansel) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat mekanisme pengangkatan atau Otsus resmi dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat di Manokwari, Rabu (11/6/2025).

Laporan disampaikan Matius Gun Ramar peserta seleksi calon anggota DPRP Otsus Papua Barat asal daerah pengangkatan (dapeng) Teluk Wondama Papua Barat.

Kepada media di Manokwari, Matius Gun Ramar menegaskan bahwa laporan ke Ombudsman merupakan pilihan tepat setelah terlapor [Pansel] terkesan abai atas putusan Komisi Informasi Papua Barat.

"Pascaputusan KI (Komisi Informasi) Papua Barat pada 9 Mei 2025, sampai hari ini Pansel belum memberikan rincian nilai (hasil) seleksi sebagaimana amar putusan dalam sidang sengketa informasi publik tersebut," kata Matius Gun Ramar

Dengan demikan, Ramar berharap laporan yang diajukan ke Ombudsman dapat "menjernihkan" upaya setiap  warga negara Indonesia dalam mendapatkan hak [informasi] terutama atas hasil dari seleksi yang dilakukan Badan Publik.

Baca juga: Sengketa Informasi Seleksi DPRP Otsus Papua Barat Masuk Kesimpulan, Pansel Tetap pada Aturan

"Intinya bahwa, saya sebagai peseta seleksi hanya meminta Pansel "jujur" dan transparan tentang rincian nilai dari masing-masing tahapan seleksi khusus dapeng Teluk Wondama. Bukan akumulasi atau nilai akhir," katanya.

Ia mengakui bahwa Ombudsman sebagai lembaga pengawas kebijakan publik yang independen, kiranya dapat melakukan penelusuran atas laporan yang disampaikan.

"Laporan ini resmi kami sampaikan ke Ombudsman untuk membuktikan bahwa hasil seleksi DPRP Otsus Papua Barat adalah informasi publik yang wajib diperoleh setiap warga negara dan [bukan] informasi yang dikecualikan," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Ramar bahwa, selain keterbukaan informasi publik, dalam laporannya juga disertakan sejumlah hal yang menurutnya "janggal" dalam proses seleksi mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi.

"Ada proses yang kurang sehat dalam tahapan seleksi dari kabupaten hingga ke provinsi, dan semua sudah kami sertakan dalam laporan ke Ombudsman," katanya.

Baca juga: Sengketa Informasi Seleksi DPRP Otsus Papua Barat, Kuasa Pemohon Ingatkan Ancaman Pidana di UU KIP

Langkah Pidana

Dikatakan Matius Gun Ramar bahwa, tidak menutup kemungkinan pihaknya pun akan menindaklajuti ke rana pidana berdasarkan amar putusan Majelis KI Papua Barat.

"Dalam amar putusan Majelis KI sudah sangat jelas, bahwa ketika pihak termohon tidak melaksanakan putusan dimaksud, maka ada konsekwensi pidana yang menanti di depan," ujarnya.

Ia menambahklan bahwa terkait langkah pidana, saat ini sedang dilakukan pengkajian oleh tim hukumnya.

"Untuk pidana, sementara dalam proses kajian oleh ahli dan tim hukum saya dari kantor Advokat Yulianto dan rekanan," terangnya menambahkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved