Sengketa Informasi Publik
Diduga Abaikan Putusan Majelis KI, Pansel DPRP Otsus Papua Barat Dilaporkan ke Ombudsman
untuk membuktikan bahwa hasil seleksi DPRP Otsus Papua Barat adalah informasi publik yang wajib diperoleh setiap warga negara
Penulis: R Julaini | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Laporan-ke-ORI.jpg)
Respons Ombudsman
Kepala Bidang (Kabid) Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Anggi Prasetya, menyatakan bahwa laporan Matius Gun Ramar telah diterima dan diregistrasi untuk proses lebih lanjut.
"Hari ini kami menerima laporan dari salah satu peserta seleksi DPRP Otsus Papua Barat dan akan segera diproses berdasarkan tahapan dan prosedur penerimaan laporan di Ombudsman," kata Anggi.
Baca juga: Ombudsman Papua Barat Berupaya Pastikan Kualitas Layanan Publik yang Optimal
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut akan dibedah terlebih dahulu guna melihat peraturan teknis terkait permasalahan yang dilaporkan, hingga rapat pleno bersama kepala perwakilan Ombudsman Papua Barat.
Jika rapat pleno (nanti) memutuskan bahwa laporan ini diterima, kata Anggi, maka kepala perwakilan akan mengeluarkan disposisi kepada Kabid Pemeriksaan untuk ditindaklanjuti.
"Kabid Pemeriksaan kami akan menghubungi pelapor untuk permintaan keterangan dan data, hingga mediasi (jika perlu)," ujarnya menjelaskan.
Ombudsman Papua Barat
Sengketa Informasi Publik
Pansel DPRP Otsus Papua Barat
Matius Gun Ramar
Komisi Informasi Papua Barat
laporan pengaduan
| Kuasa Hukum Matius G Ramar: Putusan Majelis KI jadi Pembelajaran bagi Badan Publik di Papua Barat |
|
|---|
| Kabulkan Permohonan, Majelis KI Perintahkan Pansel DPRP Otsus Papua Barat Serahkan Nilai ke Pemohon |
|
|---|
| Sengketa Informasi Seleksi DPRP Otsus Papua Barat Segera Masuk Amar Putusan, Ini Ketegasan Pemohon |
|
|---|
| Sengketa Informasi Seleksi DPRP Otsus Papua Barat Masuk Kesimpulan, Pansel Tetap pada Aturan |
|
|---|
| Sengketa Informasi Seleksi DPRP Otsus Papua Barat, Kuasa Pemohon Ingatkan Ancaman Pidana di UU KIP |
|
|---|