Berita Mansel
DPRD Mansel Godok Perda Hak Masyarakat Adat, Michael Inden: Benteng Terakhir OAP
"Jadi saya sebagai Ketua Ikatan Pemuda Arfak Mansel sangat menyambut baik dan mendukung terjaminnya hak-hak masyarakat adat ini," ucapnya.
Penulis: Andika Gumenggilung | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Ketua Ikatan Pemuda Arfak Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) Michael Inden menyambut baik adanya peraturan daerah (Perda) terkait hak masyarakat adat yang tengah digodok DPRD Mansel.
Dikatakan Inden, aturan tersebut nantinya akan menjadi landasan untuk melindungi hak adat masyarakat Mansel.
"Kalau kita komitmen, pasti hak-hak adat itu akan terjamin. Kalau Perda itu sudah ada, kita harus komitmen dan konsisten melaksanakan itu," tuturnya, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Segini Anggaran yang Dikucurkan untuk Pembangunan Lantai 2 Kantor DPRD Mansel
Baca juga: DPRD Mansel Bakal Godok Perda Hak Masyarakat Adat
Bagi Inden adat merupakan benteng terakhir yang melindungi Orang Asli Papua (OAP).
"Jadi saya sebagai Ketua Ikatan Pemuda Arfak Mansel sangat menyambut baik dan mendukung terjaminnya hak-hak masyarakat adat ini," ucapnya.
Sebelumnya seperti diberitakan TribunPapuaBarat.com, DPRD Mansel bakal menggodok Perda terkait hak-hak masyarakat adat di 2024 ini.
Hal itu disampaikan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Mansel Hendrikus Betay menerangkan, pembentukan aturan terkait hak-hak masyarakat tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Mansel, yang diprakarsai oleh Yayasan Ekozona Papua.
"Kita sudah bicara dengan Yayasan Ekozona Papua terkait pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat khusus masyarakat adat yang ada di Mansel," tuturnya.
Dijelaskan Hendrikus, terkait pembentukan aturan tersebut, pihaknya sudah dalam tahapan penyusunan Ranperda.
"Mudah-mudahan pada masa sidang pertama dan masa sidang kedua, sudah bisa masuk dalam pembahasan," ungkapnya.
Disinggung terkait waktu pengesahan aturan tersebut, Hendrikus mengaku belum bisa memastikan kapan aturan tersebut disahkan sebagai Perda.
"Tergantung pembahasan nanti. Jadi karena itu sifatnya Non APBD, kita sisipkan pada saat masa sidang LKPJ DPRD dengan Bupati Mansel. Kalau sudah ada kesepakatan, berarti parpurnakan di masa sidang satu," ucapnya.
"Tapi kalau dalam pembahasan masih ada perbaikan lagi, berarti nanti kita masuk dalam masa sidang dua," terangnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.