Berita Mansel
DPRD Mansel Bakal Godok Perda Hak Masyarakat Adat
"Mudah-mudahan pada masa sidang pertama dan masa sidang kedua, sudah bisa masuk dalam pembahasan," ungkapnya.
Penulis: Andika Gumenggilung | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - DPRD Manokwari Selatan (Mansel) bakal menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait hak-hak masyarakat adat di 2024 ini.
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Mansel Hendrikus Betay mengatakan, pembentukan aturan terkait hak-hak masyarakat tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Mansel, yang diprakarsai oleh Yayasan Ekozona Papua.
"Kita sudah bicara dengan Yayasan Ekozona Papua terkait pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat khusus masyarakat adat yang ada di Mansel," tuturnya, Senin (18/3/2024).
Baca juga: DPRD Setuju Raperda APBD 2024 Pemkab Manokwari Ditetapkan Jadi Perda
Baca juga: Bapenda Manokwari: Perda 5 Tahun 2023 tentang PDRD Permudah Iklim Investasi
Dijelaskan Hendrikus, terkait pembentukan aturan tersebut, pihaknya sudah dalam tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda).
"Mudah-mudahan pada masa sidang pertama dan masa sidang kedua, sudah bisa masuk dalam pembahasan," ungkapnya.
Disinggung terkait waktu pengesahan aturan tersebut, Hendrikus mengaku belum bisa memastikan kapan aturan tersebut disahkan sebagai Perda.
"Tergantung pembahasan nanti. Jadi karena itu sifatnya Non APBD, kita sisipkan pada saat masa sidang LKPJ DPRD dengan Bupati Mansel. Kalau sudah ada kesepakatan, berarti parpurnakan di masa sidang satu," ucapnya.
"Tapi kalau dalam pembahasan masih ada perbaikan lagi, berarti nanti kita masuk dalam masa sidang dua," terangnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.