Berita Manokwari

Bapenda Manokwari: Perda 5 Tahun 2023 tentang PDRD Permudah Iklim Investasi

Perwakilan asosiasi pedagang pasar di Manokwari Sanusi mengatakan, banyak pedagang yang mengeluhkan kenaikan retribusi yang sangat tinggi.

Tribunpapuabarat.com//Kresensia Kurniawati Mala Pasa
PERDA PDRD - Audiensi antara OPD teknis Manokwari dan DPRD Manokwari dengan perwakilan pedagang pasar di Manokwari, membahas tentang Perda PDRD, bertempat di ruang Komisi B DPRD Manokwari, Selasa (5/3/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) pada para pedagang pasar, pada hakekatnya dibuat untuk mempermudah iklim investasi di Manokwari.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari Sius N Yenu mengatakan, Perda PDRD merupakan penerapan dari UU no. 1/2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HPKD).

Menurut dia, pedagang pasar di Manokwari perlu mempelajari perda PDRD secara keseluruhan.

Baca juga: Pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Bapenda Manokwari Layani Tiga Distrik

Baca juga: Pertama di Papua Barat, Bapenda Manokwari Luncurkan Noken Payment: Bayar Pajak Kapan & di Mana Saja

Meskipun ada besaran tarif retribusi pedagang pasar, namun ada pasal 139 Perda PDRD yang memungkinkan pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak dengan cara menurunkan retribusi sewa lapak.

Sementera besaran tarif retribusi akan diperjelas dengan Peraturan Bupati (Perbup) Manokwari sebagai turunan dari Perda paling lambat Desember 2024.

“Kalau sekarang belum ada, masih pakai retribusi lama. Kita masih perlu sosialisasikan lagi perda ini pada masyarakat,” ungkap Sius N Yenu usai audiensi antara OPD teknis Manokwari dan DPRD Manokwari dengan perwakilan pedagang pasar di Manokwari, bertempat di ruang Komisi B DPRD Manokwari, Selasa (5/3/2024).

Perwakilan asosiasi pedagang pasar di Manokwari Sanusi mengatakan, banyak pedagang yang mengeluhkan kenaikan retribusi yang sangat tinggi.

Ia mencontohkan, lapak dengan luas 1x1 meter yang tadinya hanya Rp100 ribu per bulan berubah menjadi Rp1 juta per bulan.

“Tentu kita harus minta keterangan dari pemerintah terkait penerapan perda yang baru ini, kenapa retribusinya tinggi sekali,” ujarnya.

Ketua Komisi B DPRD Manokwari Romer Tapilatu menambahkan, kedatangan para pedagang menginginkan kejelasan tarif retribusi yang termuat dalam Perda PDRD.

Namun, pedagang akhirnya dapat memahami bahwa ternyata tarif yang tercantum di Perda PDRD masih bisa berkurang.

“Inti dalam rapat ini kita mencari solusi terbaik. Nanti pemerintah melakukan sosialisasi lagi untuk menentukan besaran tarif melalui Perbup,” pungkas Romer Tapilatu.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved