Restorative Justice Dilakukan dalam Kasus Ujaran Kebencian, Kapolres Manokwari: Kasus Bisa Dicabut
Perkara hukum terkait dengan kasus ujaran kebencian di media sosial yang bergulir di Polres Manokwari Polda Papua Barat berpeluang dicabut.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Perkara hukum terkait dengan kasus ujaran kebencian di media sosial yang bergulir di Polres Manokwari Polda Papua Barat berpeluang dicabut.
Kapolres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom mengatakan, persoalan ujaran kebencian telah diselesaikan secara adat oleh kedua pihak.
"Antara kedua pihak sudah saling memaafkan, dan tidak ada lagi yang dirugikan," ujar Gultom, kepada TribunPapuaBarat.com, Selasa (29/3/2022).
Untuk itu, hal seperti ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi para penyidik saat gelar perkara selanjutnya.
"Tentu proses selanjutnya akan memperhatikan aturan yang ada sesuai mekanisme hukum," tuturnya.
Ia menuturkan, persoalan ini bisa ditempuh lewat restorative justice ataupun mekanisme lainnya.
"Kalau perkara ujaran kebencian di media sosial ini sangat dimungkinkan untuk dilakukan restorative justice," ungkap Gultom.
Sebab, korban yang awalnya merasa dirugikan dalam kasus ini, kini sudah tidak lagi.
Sehingga, mekanisme restorative justice bisa ditempuh.
"Ada kemungkinan setelah restorative justice maka perkara ini akan dicabut," pungkasnya.(*)