Pemilik Senjata Api Tanpa Izin Merupakan ASN, Kabag Ops Polres Manokwari: Dia Sudah di Polda

Kabag Ops Polres Manokwari, Kompol Junaidy A Weken mengaku, pemilik senjata api (Senpi) yang telah ditangkap oleh Tim Avatar di Kabupaten Manokwari

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
dok Humas Polres Manokwari
Tim Avatar Satreskrim Polres Manokwari, Polda Papua Barat, mengamankan 51 senjata tajam dan satu pucuk senjata berjenis revolver, saat menggelar operasi pekat gabungan Polda Papua Barat dan Polres Manokwari 2022, Rabu (30/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kabag Ops Polres Manokwari, Kompol Junaidy A Weken mengaku, pemilik senjata api (Senpi) yang telah ditangkap oleh Tim Avatar di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Kata dia, ASN tersebut ditangkap ketika tim gabungan Polda Papua Barat dan Polres Manokwari, menggelar operasi pekat 2022 di depan Hotel Fajar Roon.

"Ia benar, pemilik senpi dengan inisial OS (45) adalah seorang ASN," ujar Weken, kepada TribunPapuaBarat.com, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Pemilik Senjata Api Digelandang ke Polda Papua Barat, Polisi: Terancam 20 Tahun Penjara

Setelah ditangkap, ASN tersebut langsung dibawa ke Polda Papua Barat, untuk dilakukan pendalaman.

"Sampai sekarang kita belum tahu dia ASN dari pemerintah daerah mana, karena langsung dibawa ke Polda," tuturnya.

"Dia memiliki senpi memang tanpa izin, sehingga telah dibawa ke Polda."

Ia menambahkan, saat pemeriksaan petugas juga mengamankan dua butir amunisi kaliber 38.

Kini, pemilik senpi tersebut dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1995.

"Jadi ancaman hukuman bagi yang melanggar 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Berita terkait lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved