Bobby Nasution Copot Pasangan Pejabat di Medan, Singgung soal Kasus Pungli
Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution mencopot pasangan suami istri yang menjadi pejabat di pemerintahan setempat.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution mencopot pasangan suami istri yang menjadi pejabat di pemerintahan setempat.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, keduanya adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Zainal Noval dan Kepala Bagian Hubungan Antarkota Daerah dan Lembaga (Hakda) Ummi Wahyuni.
Bobby Nasution dalam keterangannya, sempat menyinggung adanya pungutan liar (pungli), berkenaan dengan pencopotan pasangan suami istri ini.
Baca juga: Detik-detik Diduga Oknum Polisi Berkata Kasar pada Ojol yang Ditilangnya: Kamu Ambilnya di Neraka
"Saya tekankan berkali-kali kepada jajaran pemerintahan Kota Medan untuk selalu melayani masyarakat.'
"Kalau kita dalam memberikan pelayanan, kita coba dan wajibkan tidak ada yang namanya pungli, transaksi di dalamnya," kata Bobby Nasution, Selasa (5/4/2022).
Menantu Presiden RI ini menekankan, semua pegawai, baik itu ASN maupun honorer, harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Jangan sampai melakukan pungli dan melanggar aturan.
"Harusnya di dalam pemerintahan Kota Medan, bisa menerapkan hal itu (tidak ada pungli dalam melayani masyarakat)," kata Bobby Nasution.
Disinggung lebih lanjut soal pencopotan kepala BKD, Bobby Nasution mengatakan bahwa hal itu sifatnya hanya sementara.
Pencopotan Kepala BKD, sudah dilakukan sejak Kamis (31/3/2022).
"Bukan secara definitif dicopot. Penonaktifan ini sudah sejak Kamis (lalu). Ini lagi diperiksa," kata Bobby.
Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Tewas di Tangan 3 Anggota Keluarganya, Pelaku Sakit Hati Korban Pukul Ibu
Dia pun meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan Kepala BKD.
Untuk informasi selanjutnya, Bobby Nasution meminta awak media menanyakannya langsung pada Inspektorat.
"Tanya Inspektorat lah," kata Bobby.
Berkenaan dengan masalah ini, beredar kabar bahwa pencopotan Kepala BKD berkenaan dengan adanya indikasi jual beli jabatan dan pungli.