Korban Begal Jadi Tersangka Tuai Protes Warga, Ini Tanggapan Kapolres Lombok Tengah
Penetapan seorang pria berinisial MR atau Amaq Sinta menjadi tersangka atas tewasnya pelaku begal, mendapat reaksi dari warga.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Penetapan seorang pria berinisial MR atau Amaq Sinta menjadi tersangka atas tewasnya pelaku begal, mendapat reaksi dari warga.
Warga berbagai aliansi berunjuk rasa di depan kantor Polres Lombok Tengah memprotes keputusan tersebut.
Sebelumnya diketahui, Amaq Sinta ditetapkan sebagai sebagai tersangka setelah membela diri dari aksi begal, di Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).
Baca juga: Viral Video Penjaga Kebun Sawit di Riau Menjerit Minta Jangan Dibunuh saat Didatangi Harimau
Saat melawan empat orang pelaku begal yang menghadangnya, Amaq Sinta terlibat duel menggunakan senjata tajam.
Dua orang pelaku begal berinisial PN (30) dan OWP (21) tewas di tangan Amaq Sinta dan 2 pelaku begal lainnya kabur setelah melihat dua rekannya tersungkur.
Keluarga korban yang tewas kemudian melaporkan kejadian itu sehingga polisi menangkap dan menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka.
Warga yang mendukung Amaq Sinta kemudian berunjuk rasa di Polres Lombok Tengah.
Massa aksi meminta Polres Lombok Tengah memberikan keputusan 1 kali 24 jam terkait kasus Amaq Sinta, apakah Amaq Sinta akan dibebaskan atau justru mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Praya.
Koordinator lapangan aksi bela Amaq Sinta, Nasrullah SH meminta Polres Lombok Tengah secepatnya memberikan keputusan terbaik.
Baca juga: Sopir Diduga Lalai, 34 Orang Jadi Korban dalam Kecelakaan Maut di Pegaf Papua Barat, 18 Tewas
Mereka memberikan tenggat waktu 1x24 jam untuk mengambik keputusan.
Mewakili seluruh pendemo, seluruh aliansi aksi akan terus mengawal sampai Amaq Sinta mendapatkan keadilan.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terkait kasus yang menimpa Amaq Santi ini.
"Segala kemungkinan bisa terjadi. Bahkan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dapat dilakukan atas kasus Amaq Sinta ini," jelasnya kepada Tribunlombok.com, Rabu (13/4/2022).
Sebelumnya, AKBP Hery Indra Cahyono telah menemui pendemo yang berunjuk rasa sejak pukul 10.00 WITA.
Ia mendukung penuh aksi masyarakat yang membela diri dan melakukan pengamanan agar terhindar dari gangguan kejahatan.