Viral Surat Permohonan THR dari Pemuda Pancasila di Cengkareng, Polisi: Kembali Lagi ke Masyarakat

Fenomena permohonan tunjangan hari raya (THR) jelang Idulfitri kembali marak.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang rupiah 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Fenomena permohonan tunjangan hari raya (THR) jelang Idulfitri kembali marak.

Baru-baru ini, masyarakat dikejutkan dengan secarik surat yang diduga dilayangkan Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Cengkareng Timur.

Dalam surat itu masyarakat diminta untuk berpartisipasi dengan berbagi rezeki untuk THR  kepada kader PP.

"Di dalam menyambut dan memasuki hari raya penuh berkah dan ketenangan, hari yang fitri tersebut, bersama ini kami mohon partisipasinya bapak/ibu agar kiranya berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada kami untuk menikmati dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H," tulis surat itu yang beredar di media sosial, Selasa (19/4/2022).

Dikonfirmasi soal itu, Sekretaris Wilayah Majelis Pimpinan Wilayah PP DKI Jakarta, Embay Supriyantoro angkat bicara.

Ia mengaku belum mendapat informasi terkait surat edaran permohonan THR yang dilayangkan pimpinan Ranting PP Cengkareng Timur tersebut.

"Ya saya enggak tahu kalau itu, coba konfirmasi ke pimpinan rantingnya," ujar Embay saat dihubungi, Selasa (19/4).

Embay justru mempertanyakan apakah kegiatan permohonan itu benar dilaksanakan pihak PP atau tidak.

Ia juga menyebut apakah dalam permohonan sumbangan itu ada unsur pemaksaan atau tidak.

"Maksa enggak mereka? Ada pemaksaan enggak mereka?" imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo juga menanggapi beredarnya surat permohonan THR itu di wilayahnya.

Menurutnya, pemberian sumbangan itu sering terjadi jelang lebaran.

Untuk itu ia mengembalikan kepada masyarakat apakah mau menyumbang atau tidak.

"Terkait dengan masalah kaya gitu silakan kembali lagi masyarakat mau ngasih atau enggak," ucap Ardhie.

Ardhie berpandangan jika permohonan itu dilakukan tanpa pemaksaan dan tak mewajibkan masyarakat untuk membayar nominal tertentu hal itu bukan menjadi masalah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved