Viral CCTV Komplotan Emak-emak Curi Emas di Tangerang, Beraksi Naik Mobil Pajero
Kompoltan pencuri yang terdiri dari emak-emak tertangkap basah mencuri emas di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kompoltan pencuri yang terdiri dari emak-emak tertangkap basah mencuri emas di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari 5 orang pelaku, tiga di antaranya merupakan perempuan berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Selasa (12/4/2022). Peristiwa itu terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.
Awalnya, toko emas di Pasar Cisoka didatangi oleh pelaku yang berjumlah dua orang dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Baca juga: Balita di Tarakan Dianiaya oleh Orangtuanya Selama 2 Tahun, Hanya Diberi Makan Mie Instan Mentah
Saat pegawai toko sedang melayani, kemudian datang empat pelaku lainnya yang juga berpura-pura jadi pembeli untuk mengalihkan perhatian.
"Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase. Pelaku berhasil mengutil 7 buah kalung emas singapur 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp22 juta," kata Zain melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (24/4/2022).
Setelah berhasil menuntil kalung emas, para tersangka langsung melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat Pajero.
Peristiwa tersebut kemudian terekam kamera CCTV yang kemudian digunakan polisi sebagai bukti petunjuk.
Dari tayangan CCTV tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi mobil Pajero yang digunakan dengan nomor polisi Polisi BE 54 NTI.
"Tim kemudian berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka dan menemukan mobil Pajero yang identik dengan mobil yang digunakan tersangka pencurian emas," kata Zain.
Baca juga: Detik-detik Polisi di Jember Dikeroyok Warga setelah Tabrak Bocah, padahal Hendak Bawa Korban ke RS
Baca juga: KKB Lakukan Penyerangan di Nduga, Personel TNI AL Pratu Mar Dwi Miftahul Achyar Gugur Tertembak
Para tersangka kemudian ditangkap di rumahnya masing-masing, wilayah Pesawaran, Lampung dan Palembang, Sumatera Selatan.
Total ada lima tersangka yang ditangkap, yakni tiga perempuan masing-masing berinisial S (44), NA (27), dan M (32).
Sedangan 2 tersangka pria adalah RD (27) dan FR (48), keduanya warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan.
Para tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kata Zein, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut daj kemungkinan ada tersangka lain.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Zain.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Mobil Pajero, Komplotan Emak-emak Terekam CCTV Curi Emas di Tangerang"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Polresta-Tangerang-menangkap-komplotan-pencuri-emas-dalam-aksinya-pelaku-membawa-mobil-Pajero.jpg)