Kronologi 2 Pemuda Nekat Mencuri di Rumah Warga di Bondowoso, Korban Ternyata Mantan Gurunya

Rumah seorang warga bernama Marem Isnawati, disantroni pencuri yang merupakan mantan muridnya saat mengajar di Sekolah Dasar (SD).

(KOMPAS.COM/Dokumentasi Polres Bondowoso)
Pelaku pencurian di rumah mantan gurunya di Kabupaten Bondowoso saat diamankan polisi 

"Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dan berada di Mapolres untuk mengikuti proses hukum," ujarnya.

Kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP untuk pencurian dan Pasal 365 KUHP untuk penjambretan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun sampai seumur hidup," pungkasnya.

(*)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pemuda di Bondowoso Satroni Rumah Mantan Gurunya, Curi Barang Senilai Rp 18,3 Juta"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved