Sosok Dika Eka, Pria di Cianjur yang Viral karena Videonya Injak Al Quran Disebarkan Istri Sendiri

Publik kembali dihebohkan dengan munculnya video dugaan penistaan agama yang menampilkan seorang pemuda menginjak Al Quran.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunJabar.id/Dian Herdiansyah
Pelaku yang menginjak Al-quran dan menantang umat Islam viral di media sosial, akhirnya ditangkap Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022). 

Lebih lanjut, Kiwi mengungkapkan Dika Eka dan SL hanya menumpang di rumah yang berada di Cianjur tersebut.

Suasana di Jalan Padarincang Sukaharja yang sempat didatangi oleh puluhan warga. Mereka mendatangi rumah yang dihuni oleh Dika Eka.
Suasana di Jalan Padarincang Sukaharja yang sempat didatangi oleh puluhan warga. Mereka mendatangi rumah yang dihuni oleh Dika Eka. (Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

Rumah itu, kata Kiwi, merupakan milik orang berkewarganegaraan Yaman.

"Setahu saya ia hanya menumpang di rumah tersebut, karena pemilik rumah itu sebenarnya orang berkebangsaan Yaman," tandasnya.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

SL adalah sosok yang sengaja menyebarkan video Dika Eka menginjak Al-Quran.

Video yang direkam pada 2020 lalu itu, disebar SL lewat akun media sosial Dika Eka.

"Istri kesal akhirnya di upload di media sosial oleh istrinya di akun suaminya, karena ia memiliki akses akunnya," terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, Kamis (5/5/2022).

Namun, niat SL membalas dendam pada Dika Eka karena merasa kesal, justru berbalik menjadi bumerang.

Ia turut ditangkap dan terancam hukuman penjara.

Mengutip TribunJabar.id, Dika Eka dan SL dijerat Pasal 28 ayat 2, Jo, Pasal 45A Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Akibat perilakunya kedua pelaku terancam hukuman lima hingga 6 tahun penjara," ungkap Zainal.

Zainal mengungkapkan Dika Eka dan SL ditangkap saat akan berlibur ke Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

"Keduanya ini kita tangkap di salah satu warung sate sekitar pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," terangnya. (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar.id/Widia Lestari/Ferri Amiril Mukminin/Dian Herdiansyah)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Dika Eka Pria yang Injak Al Quran, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved