Kisah Cinta Kakek 61 Tahun dengan Gadis 19 Tahun yang Berujung Pernikahan, Ingin Umrah seusai Nikah
Berikuit ini fakta tentang pernikahan antara gadis berusia 19 tahun dengan kakek juragan tanah berusia 61 tahun di Cirebon, Jawa Barat.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikuit ini fakta tentang pernikahan antara gadis berusia 19 tahun dengan kakek juragan tanah berusia 61 tahun di Cirebon, Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya, kisah seorang kakek berusia 61 tahun menikahi gadis 19 tahun, viral di media sosial.
Kakek bernama H Sondani itu menikahi Eva pada Rabu (18/5/2022) lalu.
Baca juga: Viral Kisah Gadis 19 Tahun Dipersunting Juragan Tanah 61 Tahun di Cirebon, Maharnya Rp 500 Juta
Pernikahan digelar di musala samping kediaman Eva yang berada di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?
Kata Kadus soal Usia Pengantin Wanita
Dilansir TribunJabar.id, Kepala Dusun 3 Desa Tegalgubug Lor, AH Faisal, menyebut usia mempelai wanita saat menikah yakni 19 tahun lebih dua bulan.
Sehingga, kata dia, sudah memenuhi batasan usia minimal.
Faisal mengaku sempat mendampingi utusan H Sondani yang mengurus dokumen pernikahan ke Kantor Kecamatan Arjawinangun untuk meminta surat dispensasi.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, pengurusan pernikahan yang mendekati hari H harus melampirkan dispensasi dari kecamatan setempat.
"Alasannya, mereka ingin melaksanakan ibadah umrah setelah menikah, sehingga penerbitan buku nikahnya cepat," ujarnya, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Pria Mirip Kim Jong Un Hebohkan TikTok karena Nyanyi di Acara Pernikahan, Videonya Viral

Memenuhi Persyaratan yang Berlaku
Faisal menjelaskan, pihaknya hanya melaksanakan tugas memberikan dokumen persyaratan pernikahan yang dibutuhkan untuk diserahkan ke KUA.
"Persyaratan yang diberikan juga sudah lengkap, sehingga kami yang bertugas di desa juga hanya melayani sebaik mungkin," ucapnya, Jumat, seperti diberitakan TribunCirebon.com.
Ia berujar, sebelum menikahi Eva, H Sondani juga berstatus cerai mati.