Kisah Cinta Kakek 61 Tahun dengan Gadis 19 Tahun yang Berujung Pernikahan, Ingin Umrah seusai Nikah

Berikuit ini fakta tentang pernikahan antara gadis berusia 19 tahun dengan kakek juragan tanah berusia 61 tahun di Cirebon, Jawa Barat.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture video viral via TribunJabar.id
Viral pernikahan seorang kakek dengan gadis 19 tahun di Cirebon. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikuit ini fakta tentang pernikahan antara gadis berusia 19 tahun dengan kakek juragan tanah berusia 61 tahun di Cirebon, Jawa Barat.

Diberitakan sebelumnya, kisah seorang kakek berusia 61 tahun menikahi gadis 19 tahun, viral di media sosial.

Kakek bernama H Sondani itu menikahi Eva pada Rabu (18/5/2022) lalu.

Baca juga: Viral Kisah Gadis 19 Tahun Dipersunting Juragan Tanah 61 Tahun di Cirebon, Maharnya Rp 500 Juta

Pernikahan digelar di musala samping kediaman Eva yang berada di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?

Kata Kadus soal Usia Pengantin Wanita

Dilansir TribunJabar.id, Kepala Dusun 3 Desa Tegalgubug Lor, AH Faisal, menyebut usia mempelai wanita saat menikah yakni 19 tahun lebih dua bulan.

Sehingga, kata dia, sudah memenuhi batasan usia minimal.

Faisal mengaku sempat mendampingi utusan H Sondani yang mengurus dokumen pernikahan ke Kantor Kecamatan Arjawinangun untuk meminta surat dispensasi.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, pengurusan pernikahan yang mendekati hari H harus melampirkan dispensasi dari kecamatan setempat.

"Alasannya, mereka ingin melaksanakan ibadah umrah setelah menikah, sehingga penerbitan buku nikahnya cepat," ujarnya, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Pria Mirip Kim Jong Un Hebohkan TikTok karena Nyanyi di Acara Pernikahan, Videonya Viral

Baru-baru ini media sosial dihebohkan oleh seorang Kakek yang menikahi gadis 19 tahun.
Baru-baru ini media sosial dihebohkan oleh seorang Kakek yang menikahi gadis 19 tahun. (Instagram @underc0ver.id)

Memenuhi Persyaratan yang Berlaku

Faisal menjelaskan, pihaknya hanya melaksanakan tugas memberikan dokumen persyaratan pernikahan yang dibutuhkan untuk diserahkan ke KUA.

"Persyaratan yang diberikan juga sudah lengkap, sehingga kami yang bertugas di desa juga hanya melayani sebaik mungkin," ucapnya, Jumat, seperti diberitakan TribunCirebon.com.

Ia berujar, sebelum menikahi Eva, H Sondani juga berstatus cerai mati.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved