Polisi Ingatkan Pendemo yang Ancam Usir Kedubes Singapura: Perbuatan Melanggar Hukum

Kombes Pol Endra Zulpan menilai mengusir paksa Kedubes Singapura bisa menjadi perbuatan melanggar hukum.

Tribunnews.com/Mario CS
Massa Aksi UAS di Depan Kedutaan Besar (Kedubes) Singapura Mulai Bubar sekira 16.15 WIB, Jumat (20/5/2022) akibat toa orasi 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengingatkan kepada warga agar masyarakat untuk tidak semena-mena mengancam akan mengusir paksa Kedutaan Besar (Kedubes) Singapura dari Indonesia.

Diketahui, hal ini dipicu ditolaknya Ustaz Abdul Somad masuk ke Singapura.

Kombes Pol Endra Zulpan menilai mengusir paksa Kedubes Singapura bisa menjadi perbuatan melanggar hukum.

"Tentunya kalau mengusir paksa kan perbuatan melawan hukum tidak boleh seperti itu. Kita juga tidak ingin hal-hal seperti itu terjadi," kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (21/5/2022.

Baca juga: Sosok Paulus Waterpauw, Pj Gubernur Papua Barat yang Pernah Jadi Kapolda Sumut hingga Papua

Baca juga: Lucky dan Anang Kembali Nahkodai AJI Jayapura, Muliawan: Berjuang untuk Pers Merdeka

Zulpan menerangkan Kedubes merupakan perwakilan dari setiap negara di Indonesia. Dalam hukum Internasional, Kedubes merupakan lembaga yang harus dijaga.

"Tentunya ketentuan dalam hukum Internasional kita harus juga ikuti dan kita jaga. Polda Metro tentunya sebagai aparatur negara menjaga semua hal-hal yang sudah diamanatkan dalam UU dan pemerintahan," jelasnya.

Di sisi lain, Zulpan mengungkapkan pihaknya non-stop melakukan penjagaan terhadap Kedubes-Kedubes yang ada di Indonesia.

Dia menyebut pengamanan itu dilakukan meski tidak ada ancaman apapun dari masyarakat.

"Kalau penjagaan kan pengawalan itu sudah melekat sebetulnya tanpa ada kegiatan demo kita sudah lakukan penjagaan dan pengawalan terhadap seluruh Duta Besar di negara kita melalui Subdit Pam VVIP Pamobvit Polda Metro 24 jam kita lakukan," paparnya.

Baca juga: Peziarah Teriak Allahu Akbar saat Bus Oleng dan Tabrak Rumah, Ini Fakta Kecelakaan Maut di Ciamis

Sebelumnya, Muhammad Senanatha, koordinator aksi unjuk rasa, mengancam akan mengusir Dubes Singapura dan jajarannya

Dubes Singapura dan jajarannya diberi tenggat waktu 2x24 jam untuk meminta maaf kepada Ustaz Abdul Somad (UAS).

"Kami meminta kepada pemerintah Singapura untuk segera meminta maaf secara terbuka," ujarnya.

"Dan bilamana dalam kurun waktu 2x24 jam pemerintah tidak juga meminta maaf, maka kami sendiri yang akan mengusir Kedubes Singapura dari tanah Indonesia,".

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendemo Ancam Usir Kedubes Singapura Jika Tak Minta Maaf ke UAS, Polisi: Perbuatan Melanggar Hukum

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved