Wali Kota Sorong Larang Wartawan Meliput, AJI Jayapura: Tak Paham Fungsi dan Peran Pers
Wali Kota Sorong melarang sejumlah pekerja pers atau wartawan mengambil gambar saat meliput pertemuannya dengan nakes yang melakukan aksi protes.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau melarang sejumlah pekerja pers atau wartawan mengambil gambar saat meliput pertemuannya dengan tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan aksi protes.
Diketahui, sejumlah tenaga kesehatan atau nakes masuk dan menduduki ruang Lobi Kantor Walikota Sorong, Papua Barat.
Mereka meminta penjelasan nasib tunjangan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan kinerja dan insentif Covid-19 yang belum lunas sejak 2021 kemarin.
Baca juga: Nakes Geruduk Kantor Pemkot Lantaran Tak Terima Hak, Wali Kota Sorong: Jangan Datang Ramai
Berdasarkan pantauan TribunPapuaBarat.com, Jitmau sontak memarahi perwakilan nakes yang ditemuinya di Ruang Lobi Kantor Walikota.
Selain itu, Jitmau juga melarang wartawan mengambil gambar.
"Jangan ambil gambar ya," ucap Jitmau, saat bertemu perwakilan nakes di Ruang Lobi Kantor Walikota Sorong, Selasa (24/5/2022).
Selang beberapa menit kemudian, beberapa staf di lingkungan Pemkot Sorong, menghampiri para wartawan dan menyuruh mereka untuk tidak boleh mengambil gambar.
Larangan tersebut disampaikan Jitmau sekitar pukul 12.48 WIT. Walhasil, para wartawan di lokasi itu secara spontan menurunkan alat kerja mereka.

Terkait hal itu, Kabid Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura Fabio Costa pun angkat bicara.
"Kalau melihat persoalan ini diduga Walikota Sorong tidak paham terkait fungsi dan peran pers," ucap Fabio.
"Ini juga merupakan bentuk dari intimidasi untuk mematikan kerja pers di lapangan."
Baca juga: Perjelas Nasib TPP dan Insentif Covid-19, Nakes Geruduk Kantor Walikota Sorong
Ia berujar, sebagai pejabat publik harusnya tidak boleh bertindak seperti itu kepada wartawan di lapangan.
"Negara telah menjamin terkait kebebasan pers yang kemudian membentuk sebuah Undang-undang," ungkapnya.
Lanjutnya, pejabat publik jangan sekali-kali menutup ruang informasi yang harus dibuka ke publik secara transparan.
Ia berharap, selama tidak bertentangan, pejabat harus paham terkait tugas wartawan mulai dari menghimpun, mengumpulkan dan menyampaikan informasi secara transparan.(*)