Alami Depresi Berat, Remaja Pria Korban Pelecehan Seksual Mantan PSK Dirujuk ke RSJ Tarakan

Seorang remaja pria yang masih pelajar mengalami depresi berat lantaran menjadi korban pelecehan seksual seorang mantan pekerja seks komersial (PSK).

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
spectator.co.uk
Ilustrasi depresi 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seorang remaja pria yang masih pelajar mengalami depresi berat lantaran menjadi korban pelecehan seksual seorang mantan pekerja seks komersial (PSK) berinisial SR (43), di Tarakan, Kalimantan Utara.

Oleh karena itu, dia bakal dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tarakan.

Pelaku SR sudah diamankan ke Polres Nunukan atas tuduhan pelecehan seksual pada Jumat (20/05), sore.

Baca juga: Murka setelah Istrinya Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pria di Kendari Ancam dan Bacok Tetangga

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi mengatakan, terduga pelaku SR diamankan di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, tempatnya bekerja mengikat rumput laut (mabettang).

Korban Bakal Dirujuk ke RS Jiwa Tarakan

Dalam waktu dekat korban akan dirujuk ke rumah sakit (RS) jiwa di Tarakan.

"Dinas Sosial sudah uruskan administrasinya, paling cepat besok sudah di rujuk ke rumah sakit jiwa di Tarakan. Karena dari psikolog yang melihat tadi memang kondisinya depresi berat. Makanya harus dirujuk," imbuh Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), Polres Nunukan Ipda Marta, Senin (22/5/2022)

Mengenai kabar yang beredar soal obat-obatan yang sempat dicekokin tersangka pada minuman korban, Marta akui pihaknya belum bisa memastikan.

"Tapi dari keterangan lisan dokter RSUD Nunukan ada indikasi dicekokin obat-obatan. Tapi obat apa itu kami belum bisa pastikan. Dugaan sementara obat perangsang," pungkasnya.

Terduga Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Terhadap perbuatan tersangka SR dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun

Pelaku Bantah Mantan PSK, Masih Punya Suami Meski Pisah Ranjang

Lebih lanjut Marta beberkan bahwa tersangka memiliki dua anak dan suami di Jawa Tengah, yang mana pengakuan tersangka mereka sudah berpisah ranjang.

Menurut Marta, tersangka dan korban sepakat untuk bertemu di Nunukan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved