Polres Sorong Kota Periksa 3 Saksi Terkait Zat Etanol di Dalam Penginapan Juragan Miras Oplosan
Jajaran Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat, memeriksa sejumlah saksi terkait kepemilikan zat kimia etanol di penginapan milik juragan miras oplosan
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Jajaran Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat, memeriksa sejumlah saksi terkait kepemilikan zat kimia etanol di penginapan milik juragan miras oplosan berinsial HS di Kota Sorong, Papua Barat.
Sebelumnya, polisi menemukan zat kimia etanol di dalam penginapan HS dan langsung diamankan ke Polres Sorong Kota, Rabu (25/5/2022).
Hal itu diungkapkan Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: 4 Jam Diblokir Warga, Jalan Trikora Wosi Dibuka setelah Polisi Kembalikan Seorang Pria ke Keluarga
"Untuk kasus etanol sudah kita proses di Polres Sorong Kota, dan beberapa saksi telah diperiksa," ujar Johannes, kepada sejumlah awak media di Rufri Kota Sorong, Jumat.
"Etanol yang telah kita amankan sekira 40 an jerigen, saat ini diamankan di Polres Sorong Kota."
Ia berujar, saksi yang telah diperiksa adalah tiga warga sekitar penginapan milik bos miras oplosan itu.
"Kita ingin menggali siapa dibalik pengiriman zat kimia etanol tersebut," ucap Johannes.
Namun, hingga kini pihaknya belum bisa memastikan zat kimia etanol itu akan di gunakan untuk apa.
"Saya belum bisa menyampaikan karena ini masih dalam proses penyidikan," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kapolres-Sorong-Kota-AKBP-Johannes-Kindangen-Jumat-2752022.jpg)