Belum Punya PAD, Pemkab Pegaf Harap Komisi XII DPR Dorong Pusat Beri Izin Usaha Tambang

Selama 13 tahun berdiri, ucapnya, Pegunungan Arfak masih menggantungkan harapan pada dana transfer pemerintah pusat.

Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/RACHMAT R JULAINI
PERTEMUAN - Pertemuan Pemprov Papua Barat dan Komisi XII DPR RI di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (27/10/2025). Pertemuan ini membahas sejumlah hal berkaitan energi dan sumber daya mineral. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tambang emas di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, sudah banyak, namun sebagian berstatus ilegal.

Hal itu disampaikan Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba, saat tatap muka bersama Pemprov Papua Barat dan Komisi XII DPR RI, Senin (27/10/2025).

Ia mencontohkan dampak dari tambang emas yang beroperasi secara ilegal yakni banjir yang longsor menimpa sejumlah penambang pada Mei 2025.

Peristiwa di Kampung Jim, Distrik Caturbouw, Pegunungan Arfak, tersebut mengakibatkan belasan penambang tewas.

"Sekira 20 orang yang masuk tanpa izin. Mereka kena banjir bandang dan meninggal semua," ucap Dominggus Saiba.

 

Ia menilai tambang emas ilegal adalah masalah yang wilayah operasionalnya dimulai dari Sungai Wasirawi, SP 8, Kabupaten Manokwari sampai di Pegunungan Arfak.

Pemkab Pegaf berharap ada kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

"Untuk bisa mengurus investor masuk ke Kabupaten Pegunungan Arfak," ujar Dominggus Saiba.

Selama 13 tahun berdiri, ucapnya, Pegunungan Arfak masih menggantungkan harapan pada dana transfer pemerintah pusat.

"Kami belum punya Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Dominggus Saiba.

Pemkab Pegaf berharap ada izin usaha pertambangan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

"Jangan IPR (izin pertambangan rakyat karena skalanya kecil," ujar Bupati.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved