Papua Barat

Reses di Papua Barat, Ini Sikap Komisi XII DPR RI Soal Pertambangan

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat diterbitkan, asalkan ada koordinasi teknis yang intensif antara pemerintah daerah dan instansi terkait

Penulis: R Julaini | Editor: Hans Arnold Kapisa
TribunPapuaBarat.com/Rachmat Julaini
TAMBANG - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menyerahkan cinderamata kepada Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, pasca pertemuan dalam rangka reses komisi di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (27/10/2025). Pertemuan itu membahas sejumlah hal berkaitan Energi dan Sumber Daya Mineral. 

TRIBUNPAPUABARART.COM, MANOKWARI - Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan reses ke Provinsi Papua Barat dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah terkait isu strategis, khususnya pengelolaan sumber daya alam.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XII, Bambang Patijaya, didampingi sejumlah anggota termasuk Alfons Manibuy dan Cherolyne Chrisye Makalew, yang merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Papua Barat.

Dalam agenda reses yang berlangsung padat, Komisi XII menggelar pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat, para bupati se-Papua Barat, unsur Forkopimda, serta perwakilan lembaga adat dari berbagai kabupaten.

Pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka antara wakil rakyat dan pemangku kepentingan lokal.

“Kami mendengar langsung aspirasi dari para bupati dan tokoh adat, terutama terkait keinginan masyarakat adat untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk sektor pertambangan,” ujar Bambang Patijaya usai pertemuan.

Baca juga: Gubernur Dominggus Mandacan Siap Keluarkan Izin Tambang Emas di Papua Barat

Menurut Bambang, partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan tambang dimungkinkan secara regulatif melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Ia menegaskan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat diterbitkan, asalkan ada koordinasi teknis yang intensif antara pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Saya sudah sampaikan kepada Pak Gubernur, agar Kepala Dinas ESDM segera berkoordinasi. Hal-hal teknis seperti izin lingkungan dan iuran jaminan reklamasi tinggal disusun mekanismenya,” jelas Bambang.

Namun, ia mengingatkan agar izin yang diberikan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat Papua, bukan pihak luar.

“Kita harus jaga bersama. Kalau ini untuk urusan perut, maka harus jelas perut siapa yang diisi,” tegasnya.

Baca juga: Bupati Hermus Minta SDA Emas Wasirawi Dikelola Secara Bijak, Masyarakat Lokal Harus Sejahtera

Komisi XII DPR RI, lanjut Bambang, mendukung penuh pelaksanaan pertambangan rakyat yang berpihak pada masyarakat lokal.

“Kami akan mengawal agar regulasi berjalan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Dalam forum tersebut, para kepala daerah memaparkan kondisi wilayah masing-masing terkait sektor energi dan sumber daya mineral.

Sementara itu, lembaga-lembaga adat turut menyampaikan berbagai persoalan dalam mengakses dan mengelola potensi alam di wilayah mereka.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved