Papua Barat Terkini

RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Disetujui, 8 Partai Sepakat 1 Menolak

Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disetujui dalam rapat pleno.

KOMPAS. com/Indra Akuntono
Ilustrasi DPR rapat 

"Fraksi Partai Demokrat berpandangan dalam pembentukan provinsi baru perlu memperhatikan kondisi keuangan negara, jangan sampai negara semakin terbebani dengan defisit anggaran," ucap Debby.

Sebab, kata dia, persiapan pembentukan hingga penyelenggaraan daerah otonomi baru (DOB) membutuhkan dana hingga triliunan rupiah.

Padahal, menurut Debby, keuangan negara masih mengalami defisit yang bertambah setiap tahunnya.

"Selain itu, saat ini negara memiliki kewajiban dan kebutuhan dalam pembangunan ibu kota negara, sehingga untuk mengkaji pemekaran daerah terlebih dahulu harus menyelesaikan persoalan anggaran," tutur dia.

Baca juga: Pekerja Tambang Emas Ilegal di Manokwari Papua Barat Dikabarkan Tewas, Ini Kata Kapolres

Sebelumnya diberitakan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya diusulkan oleh Komisi II DPR dalam rapat yang sama di Baleg pada Senin siang.

Hal ini juga menjadi kelanjutan dari topik perkembangan DOB di Papua.

Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal menuturkan, pembentukan RUU tersebut dilakukan tanpa merevisi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baleg DPR Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved