Janji Panglima TNI Kawal Kasus Anggota TNI yang Diduga Tewas karena Dianiaya Senior: Ada Bukti Kuat

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji mengawal kasus meninggalnya Sertu Marctyan Bayu Pratama.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Kompas TV
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji mengawal kasus meninggalnya Sertu Marctyan Bayu Pratama.

Diketahui prajurit TNI asal Surakarta, Jawa Tengah itu meninggal tak wajar saat bertugas di Timika, Papua.

Diduga ia tewas dianiaya dua perwira berpangkat letnan satu (lettu) dan letnan dua (letda).

Baca juga: Mertua Maafkan Oknum TNI yang Lepaskan Tembakan di Manokwari: Ini Musibah, Bukan Penembakan

Hal tersebut diungkapkan ibu Sertu Marctyan Bayu Pratama, Sri Rejeki (50).

Ia mengatakan, pada Juni 2021, anaknya ditugaskan ke Timika.

Namun, pada 8 November 2021, anaknya dipulangkan dalam kondisi tak bernyawa.

Menurut Sri Rejeki, ia sempat dilarang melihat jenazah anaknya.

Namun, setelah mendapatkan izin, ia terkejut saat melihat wajah anaknya penuh luka lebam.

Dua hari sebelum meninggal, Bayu Pratama dalam kondisi sehat saat video call dengan ibunya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun langsung meresponsnya. Jenderal Andika Perkasa menduga ada yang sengaja memperlambat penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan Sertu Marctyan Bayu Pratama.

“Kalau saya sinyalir ada bukti cukup kuat adanya kesengajaan melambat-lambatkan atau bahkan tidak membuka secara terang maka saya berikan konsekuensi,” kata Andika usai rapat bersama Komisi I di DPR RI, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Begini Nasib Oknum TNI yang Lepas Tembakan saat Pesta di Manokwari, Tewaskan 1 Orang

Kendati demikian, ia memastikan bahwa proses hukum terhadap penanganan kasus ini harus terus berjalan.

Bahkan, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu berjanji mengawal langsung kasus tersebut.

“Saya janji, saya akan kawal seperti halnya kasus hukum yang sudah terjadi kemarin,” ucap dia.

Andika menjelaskan, pihak polisi militer sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Oditurat Militer Jayapura pada 13 Desember 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved