MK Tolak Gugatan Tim Benhur Tomi Mano, Mathius Fakhiri Gubernur Terpilih Papua
Mahkamah Konstitusi menyebut eksepsi pasangan Benhur Tomi Mano - Constant Karma dan pihak terkait tidak jelas/kabur.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen akan ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih 2025-2030.
Penetapan itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan pasangan Benhur Tomi Mano - Constant Karma (BTM-CK) dalam sidang perselisihan hasil PSU Pilkada Papua.
Amar putusan dibacakan Hakim Konstitusi, Suhartoyo, bersama sembilan hakim konstitusi dalam sidang putusan MK di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Keputusan tersebut diregister dalam Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025.
MK menyebut eksepsi termohon dan pihak terkait tidak jelas/kabur.
Hakim MK menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum, baik soal perselisihan hasil perolehan suara maupun tudingan soal adanya keterlibatan pejabat negara.
Baca juga: Pilgub Papua, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Unggul di Kota Jayapura
Tuduhan itu antara lain mengenai Menteri ESDM, penjabat gubernur, dan oknum polisi yang disebut mendukung pasangan Mari-Yo.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak, pernah menyatakan menghormati proses hukum yang bergulir.
"Prinsipnya, kami berpegang pada aturan yang ada. Pemohon diberi waktu tiga hari untuk memperbaiki dan melengkapi permohonannya," ujarnya di Kantor KPU Papua, Holtekamp, Kota Jayapura, Senin (25/8/2025).
Pada Rabu (20/8/2025) malam, KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara PSU pemilihan Gubernur Papua.
Pasangan calon nomor urut 2, Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen unggul 4.134 suara.
Mereka meraih 259.817 suara atau 50,4 persen dari total pemilih.
Baca juga: KPU Butuh Dana Rp 486,3 Miliar untuk PSU di 24 Daerah, Termasuk Pilgub Papua
Pasangan nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Constant Karma atau BTM-CK memperoleh 255.683 suara atau 49,6 persen.
Saksi dari pasangan BTM-CK menolak hasil pengesahan oleh KPU hingga tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat provinsi.
Kanwil Kemenkum Pabar Hadiri Rapat Paripurna DPR Papua Barat |
![]() |
---|
Agenda Publik Gubernur dan OPD Pemprov Papua Barat Mulai Dibatasi, Wartawan: Ada Apa? |
![]() |
---|
Pascapenetapan Perda APBD 2024, Gubernur Mandacan Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPR Papua Barat |
![]() |
---|
Terancam Diusir, Mahasiswa Sorong Selatan Desak Pemda Tuntaskan Sengketa Lahan Asrama di Manokwari |
![]() |
---|
Kapan APBD Perubahan 2025 Papua Barat Dibahas? Ini Jawaban Wagub Mohamad Lakotani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.