Kompolnas Respons Kasus Oknum Polisi Aniaya ART: Sangat Kejam, Penyidik Harus Tahu Kejiwaanya
Aski penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bengkulu berinisial BA yang menyetrika pembantunya, YA dinilai sangat kejam.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Aski penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bengkulu berinisial BA yang menyetrika pembantunya, YA dinilai sangat kejam.
Hal ini dicetuskan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.
"Tindakan tersangka B menganiaya pembantunya dengan setrika dan lainya, serta menahan gajinya selama 6 bulan sangat kejam, sehingga penyidik perlu mengetahui kejiwaannya," kata Poengky melalui pesan WhatsApp, kepada Kompas.com, Minggu (12/6/2022) sore.
Poengky pun menyayangkan adanya oknum polisi yang tega menganiaya asisten rumah tangga (ART)nya tersebut.
"Kami (Kompolnas) sangat menyayangkan masih adanya tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan individu anggota Polri di rumahnya," ujarnya.
Baca juga: Sosok Paulus Waterpauw, Purnawirawan Polri Asli Fakfak yang Kini Jadi Pj Gubernur Papua Barat
Kata Poengky, ketika menjadi seorang polisi harus 24 jam yang bersangkutan well perfomance dalam melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum sebaik-baiknya.
"Sebagai pelindung pengayom masyarat harus bertindak baik, baik di dalam bertugas maupun dalam kehidupan pribadi," ujarnya.
Terkait kasus ini, Poengky menyambut baik gerak cepat Polres Bengkulu dalam menindaklanjuti laporan korban dengan segera melakukan lidik sidik.
Poengky mengatakan, pada 10 Juni 2022 lalu, dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Bengkulu terkait dengan kejadian itu.
Saat berkomunikasi, ia mendapat jaminan dari Kapolda bahwa Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu akan bertindak tegas dalam kasus ini.
"Bahkan pelaku statusnya sudah naik menjadi tersangka, ditahan dan dikenai pasal dari Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sedangkan istri tersangka sedang diperiksa intensif dan berpotensi dijerat pasal serupa," jelasnya.
Baca juga: Upacara Bakar Batu Telan Korban Jiwa, Pemkab Lenny Jaya Bayar Tanda Damai Rp5 M: Tak Ada Lagi Perang
Baca juga: Viral Video Anak Kecil Colek hingga Ciumi Pengendara Wanita di Jalan, Satpol PP Bandung Turun Tangan
MenurutPoengky, secara simultan selain proses pidana, yang bersangkutan juga diproses etik, sehingga dapat segera dijatuhi hukuman etik.
"Jika melihat seriusnya kasus ini, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kami pandang pantas untuk dijatuhkan kepada pelaku," pungkasnya.
Kronologi
Korbannya bernama Yesi Aprillia (22) merupakan warga Desa Pagar Banyau Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Selama 6 bulan bekerja di rumah majikannya tersebut, Yesi Aprillia (22) bahkan tidak diberikan gaji.
Yesi mengaku lantaran sering dianiaya ia tak tahan lagi bekerja disana.
"Saya sebenarnya sudah tidak tahan lagi, tapi saya diancam oleh majikan saya. kalau saya kabur atau teriak saya akan digantung," kata Yesi kepada TribunBengkulu.com, Kamis (9/6/2022).
Yesi mengatakan ia telah bekerja selama enam bulan sejak Desember 2021 lalu, namun selama bekerja dirinya selalu dianiaya oleh majikannya.
"Saya dipukul menggunakan tangan maupun besi, pernah juga disiram air panas. Bahkan saya pernah ditempelkan setrika panas di bagian punggung saya," ujar Yesi.
Baca juga: Pria di Solok Bunuh Ibu dan Adik, Ngaku Dengar Bisikan Gaib hingga Pura-pura Pingsan saat Ditangkap
Yesi meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
"Saya ingin, kedua majikan saya bisa dihukum seberat-beratnya, karena sudah menganiaya saya selama ini," jelasnya
Korban Diselamatkan Warga, 6 Bulan Tak Digaji
Diberitakan sebelumnya, seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Bengkulu YA (22) dianiaya oleh majikannya yang merupakan seorang oknum polisi selama enam bulan.
Selama enam bulan bekerja di rumah milik oknum polisi tersebut, selain dianiaya YA bahkan tidak diberikan gaji.
Diketahui, YA bekerja di rumah milik oknum polisi berpangkat perwira dengan inisial Be yang beralamat di Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Polisi di Bengkulu Setrika ART, Kompolnas: Sangat Kejam..." dan di Tribunbengkulu.com dengan judul Terancam Dipecat, Oknum Polisi Penganiaya ART di Bengkulu Ditetapkan Tersangka KDRT
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Penyidik-Polres-Bengkulu-resmi-menetapkan-tersangka-kepada-BA-seorang-oknum-polisi.jpg)