Idul Adha 2022
Ciri-ciri Hewan yang Tak Boleh Dikurbankan saat Idul Adha, Ini Kata Ulama
Diketahui berkurban hewan saat Idul Adha menjadi ibadah sunnah yang bisa dilakukan oleh umat muslim yang mampu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Hewan-kurban.jpg)
Dilansir melalui channel Youtube Audio Dakwah dikutip Tribunkalteng.com, Selasa (7/6/2022).
Menyambut Hari Raya Idul Adha 2022, menurut Ustaz Adi Hidayat akan sangat kurang lengkap, jika tidak berbicara tentang hewan Qurban.
Pendakwah UAH ini mengatakan bahwa mengurbankan hewan harus memenuhi syarat dan ketentuan dalam Islam.
"Yang diqurbankan ini ada hukum," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Baca juga: Tanggal Idul Adha 2022 Muhammadiyah dan Pemerintah Bisa Berbeda, Ini Penjelasan Riset BRIN
Ustaz Adi Hidayat memperingatkan jika ada hewan untuk berkurban tiga sampai empat yang cacat, maka tidak boleh diikutkan.
"Awas ada tiga sampai empat cacat yang tidak boleh hewan itu kemudian dipilih jika ada cacat pada hewan yang dimaksud," katanya.
Meski begitu, menurutnya, ada hewan cacat yang masih bisa ditoleransi dan tidak.
"Ada yang boleh ditolerir dan ada yang tidak," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Adapun ciri-ciri hewan Qurban yang tidak boleh digunakan menurut Ustadz Adi Hidayat, yaitu sebagai berikut.
Pertama, hewan Qurban yang dimaksudkan tidak boleh buta permanen.
Selanjutnya menurut Ustadz Adi Hidayat, hewan Qurban kakinya tidak boleh pincang atau cacat permanen.
Adapun yang ketiga kata pendakwah yang akrab disapa UAH itu adalah hewan Qurban tidak boleh kurus.
"Jarang diperhatikan yang ini. Jangan sampai hewan Qurban itu menggunakan yang kurus," sebutnya.
Baca juga: Amalan Jelang Idul Adha, Berikut Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah
Baca juga: 6 Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan saat Idul Adha, Tak Makan sampai Selesai Salat hingga Berkurban
Terakhir atau keempat menurut UAH, hewan Qurban tidak boleh cacat pada sebagian kulit, seperti tanduknya.
"Yang keempat ini, ada sebagian ulama yang mengatakan ini ma'ruf," jelasnya.