TEGAS, Kadis UMKM Kota Sorong Sebut Wali Kota Langgar Undang-undang, Penunjukan Ketua TKBM tak Sah.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sorong Menyatakan Wali Kota Sorong Melanggar Undang-undang karena menunjuk Ketua TKBM sepihak
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jefri Susetio
Adapun pembina koperasi TKBM adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sorong, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Sorong. Dan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sorong.
Sebut Abaikan Perintah Wali Kota
Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) unit TKBM Sorong, Voni Numberi mengatakan, pembina koperasi TKBM merupakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sorong, Kepala Dinas Ketenagakerjaan.
Dan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sorong.
"Kami rasa ketiga pembina koperasi ini mengabaikan perintah wali kota," katanya
Baca juga: Kisah Pilu Honorer Papua Barat, Nelce Merasa Lega Usai Ceritakan Nasibnya dengan Pj Gubernur
Baca juga: Angka Kemiskinan Tinggi di Manokwari, Bupati: Pariwisata Modern Jadi Solusi Kesejahterakan Warga
Ia menambahkan, TKBM meminta Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau memfasilitasi pemilihan ketua dan pengurus koperasi. Oleh sebab itu, ia meminta dikeluarkan surat keputusan untuk pengurus baru.
"Kami sudah desak pilih pengurus baru. Tapi pembina koperasi tidak mengindahkan arahan Bapak wali kota. Kami mau Bapak Wali Kota Sorong Lembertus Jitmau langsung keluarkan surat keputusan untuk pengurus baru," ujarnya.
Menurutnya, pengurus koperasi TKBM Klayum Sorong yang lama kurang transparan yang menyangkut hak-hak anggota koperasi.
"Kami punya hak-hak terabaikan. Kesejaterhan anggota koperasi juga belum terbayarkan," katanya.
(*)