TEGAS, Kadis UMKM Kota Sorong Sebut Wali Kota Langgar Undang-undang, Penunjukan Ketua TKBM tak Sah.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sorong Menyatakan Wali Kota Sorong Melanggar Undang-undang karena menunjuk Ketua TKBM sepihak

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jefri Susetio
TribunPapuaBarat.com
KADIS KOPERASI: Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Sorong, Papua Barat menyebut penunjukan Ketua Koperasi TKBM Klawuyum tidak sah.Bahkan, ia menyebutkan Wali Kota Sorong langgar undang-undang. 

Adapun pembina koperasi TKBM adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sorong, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Sorong. Dan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sorong.

Sebut Abaikan Perintah Wali Kota

Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) unit TKBM Sorong, Voni Numberi mengatakan, pembina koperasi TKBM merupakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sorong, Kepala Dinas Ketenagakerjaan.

Dan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sorong.

"Kami rasa ketiga pembina koperasi ini mengabaikan perintah wali kota," katanya

Baca juga: Kisah Pilu Honorer Papua Barat, Nelce Merasa Lega Usai Ceritakan Nasibnya dengan Pj Gubernur

Baca juga: Angka Kemiskinan Tinggi di Manokwari, Bupati: Pariwisata Modern Jadi Solusi Kesejahterakan Warga

Ia menambahkan, TKBM meminta Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau memfasilitasi pemilihan ketua dan pengurus koperasi. Oleh sebab itu, ia meminta dikeluarkan surat keputusan untuk pengurus baru.

"Kami sudah desak pilih pengurus baru. Tapi pembina koperasi tidak mengindahkan arahan Bapak wali kota. Kami mau Bapak Wali Kota Sorong Lembertus Jitmau langsung keluarkan surat keputusan untuk pengurus baru," ujarnya.

Menurutnya, pengurus koperasi TKBM Klayum Sorong yang lama kurang transparan yang menyangkut hak-hak anggota koperasi.

"Kami punya hak-hak terabaikan. Kesejaterhan anggota koperasi juga belum terbayarkan," katanya.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved